BERI PENJELASAN : Anggota DPRD Yudi Indras Windarto memberikan penjelasan kepada mahasiswa Undip perihal fungsi kedewanan di Ruang Badan Anggaran, Gedung Berlian.(foto: ganang faisol)
GEDUNG BERLIAN – Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Windarto sangat mengapresiasi kegiatan mahasiswa berupa Parlemen Visit. Dengan kehadiran mahasiswa di Gedung Berlian, maka telah mendekatkan diri dengan DPRD Jateng.

“Ini adalah satu lompatan baru, sebagai anggota DPRD kami cukup senang karena mahasiswa tidak apatis terhadap parlemen karena sekarang mahasiswa sudah tidak menjaga jarak dengan parlemen”, ucapnya di hadapan mahasiswa dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip, Jumat (29/9/2023). Pada kesempatan itu, Yudi didampingi Kepala Bagian Humas Andi Susmono dan Kepala Subbag Protokol Dony A Kurnianto.
Selanjutnya, ia menyatakan, melalui Parlemen Visit mahasiswa bisa belajar langsung mengenai ketatanegaraan. DPRD merupakan lembaga negara sejajar dengan kepala daerah. Memiliki peran pengawasan, penganggaran, membuat produk hokum (perda). Yudi menjelaskan sekarang ini DPRD Jateng berjumlah 120 anggota. Dari jumlah itu empat orang menjadi pimpinan DPRD Jateng terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua.
Berbicara terkait alat kelengkapan dewan (AKD), di DPRD Jateng terdapat lima komisi. Komisi A fokus pada bidang pemerintahan dan hukum, Komisi B fokus pada bidang peekonomian, Komisi C fokus pada pada anggaran, komisi D bidang infrastruktur pembangunan, dan Komisi E fokus pada bidang kesejahteraan rakyat.

Kemudian ada Badan Anggaran. Tugas Badan Anggaran ini yaitu mewakili masyarakat Jawa Tengah dalam memastikan bahwa anggaran ini memang digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat Jateng. Badan Musyawarah membahas mengenai jadwal kegiatan Anggota DPRD yang meliputi reses, sosialisasi perda. Adanya Badan Kehormatan yang memiliki tugas mengawasi etika dari Anggota DPRD Jateng. Alat kelengkapan dewan yang terakhir yaitu Bapemperda yang memiliki tugas membuat peraturan daerah baik inisiatif dari eksekutif yaitu gubernur maupun dari DPRD Jateng.
“Perda-Perda kearifan lokal, tentang budaya dan melindungi budaya. Itu bisa dari gubernur atau dari DPRD Jateng”, pungkasnya.
Saat sesi dialog, pihak mahasiswa FEB, Cahya menanyakan Isu yang ada di Semarang berkaitan dengan buruh yang menuntut kenaikan gaji buruh di Kota Semarang.  Menanggapi pertanyaan tersebut, Yudi Indras menjelaskan bahwa peraturan yang ada sekarang tumpang tindih dengan peraturan yang lama. Mengenai Undang-Undang yang sekarang terlalu pro dengan pengusaha. Untuk ini sudah dilakukan revisi terhadap beberapa Omnibuslaw. (ryo/priyanto)