(kanan-kiri) Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Joko Purnomo, Sekretaris Komisi E Abdul Hamid, dan Anggota Komisi E Rif’an. (foto ayuandani dwi purnama sari)
KLATEN – Beberapa minggu menghadapi lebaran, Komisi E DPRD Jateng terus melakukan kunjungan ke sejumlah pabrik yang ada di Jateng, salah satunya PT Mondrian. Pabrik yang bergerak dalam produksi garmen itu dikunjungi Dewan karena selama ini telah berhasil menguasai pasar di Indonesia dan luar negeri.
Dalam hal ini, Komisi E ingin mengetahui persoalan ketenagakerjaan di pabrik tersebut. Seperti ditanyakan Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengenai kewajiban perusahaan yakni jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
“Saya rasa perusahaan sebesar sudah seharusnya memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari pemberian gaji standar UMK, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Karena itu merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,” kata Politikus PKB itu.

(foto ayuandani dwi purnama sari)
Mendengar hal tersebut, Direktur Utama PT Mondarin Nanang mengaku selama ini perusahaan telah memberikan gaji sesuai dengan UMK Kabupaten Klaten dan sudah mendaftarkan 1.900 karyawan ke BPJS Ketengakerjaan. Namun, ia mengaku masih ada kendala mengenai BPJS Kesehatan karena masih banyak karyawan yang terdaftar di PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah.
“Pekerja kami yang berjumlah 696 orang masih terdaftar di PBI dan tidak mau melepas bantuan tersebut. Mereka lebih memilih keluar dari perusahaan dibanding harus mencabut PBI. Itu juga menjadi ganjalan kami karena akan mempengaruhi hasil audit,” kata Nanang.
Menanggapinya, Anggota Komisi E DPRD Jateng Rif’an menyarankan perusahaan lebih responsif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Klaten agar masalah ini bisa cepat diselesaikan. “Menurut Undang Undang, semua masyarakat Indonesia harus mempunyai jaminan kesehatan. Entah itu BPJS atau JKN, yang penting kan jaminan kesehatan. Sebaiknya, perusahaan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Klaten agar ada titik temunya sehingga pekerja tidak merasa dirugikan,” jelas Legislator Golkar itu. (ayu/ariel)