FOTO BERSAMA. Jajaran Komisi D berfoto bersama di Dinas ESDM Provinsi Kepri, Selasa (2/7/2019).(Foto:Teguh Prasetyo)
BATAM – Guna penyusunan Revisi Perda Ketenagalistrikan, Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2019). Di sela kunjungan, Ketua Komisi D Alwin Basri menyampaikan, Provinsi Kepulauan Riau telah menyelesaikan revisi Perda Ketenagalistrikan pada September 2017.

Dengan demikian, DPRD Jateng perlu belajar guna mematangkan raperda yang sedang digodok. Hal yang menjadi poin kunjungan yaitu pengelolaan kelistrikan di wilayah kepulauan, mengingat di Jawa Tengah ada Karimunjawa yang terpisah dengan Pulau Jawa.
“Provinsi Kepulauan Riau kan merupakan provinsi kepulauan. Kami juga punya Karimunjawa yang jauh dari jangkauan,” ujar politikus PDIP tersebut.
Selain itu, Alwin menyampaikkan, poin selanjutnya yaitu mengenai pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kawasan Industri Batam yang mempunyai kemiripan dengan Kawasan Industri Kendal. Dari hasil kunjungan, PLTU di Provinsi Kepri ternyata tidak menghasilkan kontribusi bagi pemerintah provinsi. Dengan itu, maka nantinya kalau mau diterapkan di Jateng, CSR perusahaan harus dikoordinasi oleh pemerintah provinsi guna diarahkan untuk daerah kemiskinan. Selain itu, perusahaan juga wajib menawarkan saham pertama ke pemerintah provinsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menyampaikan klaster atau pengklasteran pembangkitan tenaga listrik di Kepulauan Riau memungkinkan diterapkan di Jawa Tengah.
Klaster yang dimaksud adalah penggunaan pembangkit listrik bagi daerah yang tidak terjangkau oleh jaringan listrik pemerintah. Pembangkitan klasterisasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah provinsi di dalam penentuan wilayah izin usaha produksi (WIUP) dengan melakukan blocking pembangkitan tenaga listrik.
“Kami baru belajar, selain Kawasan Industri Kendal dan Kepulauan Karimunjawa, nanti munculnya kawasan-kawasan industri yang sekarang ini masuk ke dalam Perda RTRW, juga memungkinkan untuk dimasukkan ke sana,” jelas politikus PKS itu.
Setelah mengunjungi PLTU Kawasan Industri Batam, Hadi menjelaskan syarat izin usaha untuk jasa penunjang ketenaga listrikan dan pengusahaan ketenagalistrikan dalam Peraturan Menteri ESDM No 12/2015 dirasa tidak memberatkan. Syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah tidak memberatkan pihak pengusaha, selain itu selama proses perbaruan izin dan tidak ada masalah.
“Kami akan mendorong untuk melakukan clustering pembangkitan tenaga listrik yang ada di pemerintah provinsi Jawa Tengah. Nanti yang pokok adalah di kawasan Karimunjawa dan beberapa kawasan industri yang terisolasi atau terpisah dari jaringan listrik yang dimiliki oleh pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Kepulauan Riau menyampaikan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan di Provinsi Kepulauan Riau ada delapan wilayah yang ditetapkan oleh Mentri ESDM untuk kita keluarkan izin usaha ketenagalistrikan. Empat wilayah berada di Batam, dua wilayah ada di Bintan, dan dua lagi ada di Karimunjawa. (teguh/priyanto)