BURUH WADUL. Abdul Azis bersama Mawahib berdiskusi bersama perwakilan KSPI Jeteng di Gedung Berlian, Kamis (2/12/2021), membahas UMP. (foto azam hanif adin)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng mendukung tuntutan para buruh mengenai perbaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Azis, saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Jateng di Gedung Berlian, Kamis (2/12/2021).

Menurut dia penetapan UMP itu menjadi suatu hal yang yang terendah di Indonesia. “Kita ini Jateng tapi apa sampai seperti ini untuk mengejar Investor masuk ke Jateng? Padahal, ada gejolak lain nanti seperti bagaimana susahnya mencari putra daerah bekerja di Jateng karena upah rendah. Saya secara pribadi mendukung adanya perbaikan Upah Minimum,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Senada, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Mawahib mengatakan dirinya berkomitmen bahwa sebagai wakil rakyat akan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur. Sebagaimana diketahui, Gubernur Ganjar Pranowo meneken UMK 2022 dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng 2022.
“Kita akan sampaikan aspirasi panjenengan semua, rekan rekan buruh. Kita akan sampaikan dalam forum rapat formal maupun non formal kepada Gubernur dan jajarannya. Kita ada komitmen itu karena kita juga baru akan membahas Raperda Ketenagakerjaan pada 2022,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK di Jateng telah mengikuti prosedur dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian & Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022.
Sementara itu, Sekjen KSPI Jateng Aulia Hakim mengungkapkan bahwa, beberapa saat sebelum penetapan Keputusan Gubernur berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja melangkahi UUD 1945.
“MK sudah menyatakan kalau UU Cipta Kerja diberhentikan. UU ini adalah induk dari PP 36, jadi harusnya tidak bisa dipakai karena tidak sah,” jelas Aulia.
Audiensi KSPI mengenai keputusan Upah Minimum Jateng itu dihadiri oleh 20 orang. Para buruh tersebut berasal dari perwakilan Federasi Buruh berbagai elemen dan stakeholder terkait lainnya. (azam/priyanto)