PERLINDUNGAN ANAK : Ketua Pansus DPRD Jateng Tazkhiuatul Muthmainah (kiri) bersama komisioner KPAI di Jakarta.(foto: ervan ramayudha)
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Tengah membawa draf rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (24/5/2021). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencari masukan sekaligus konsultasi mengenai konsep perlindungan anak.

Ketua Pansus Tazkhiuatul Muthmainah beserta anggota Pansus dengan didampingi Kepala Dinas Perlindungan Ibu dan Anak Provinsi Jawa Tengah Retno Sudewi di terima Ketua KPAI Susanto dan Wakil Ketua Rita Pranawati di ruang rapat.
Tazkhiatul atau akrab disapa Iin itu menerangkan, draf rancangan tersebut merupakan perubahan dari Perda No 7/2013. Seiring waktu dan dinamika perkembangan lingkungan banyak masukan terkait kebutuhan hak anak yang belum terakomodasi dalam aturan.
Perda ini akan ada penambahan pasal sebanyak lebih dari 50% dari aturan lama.
“Jadi yang awalnya berbentuk amandemen nanti akan kita susun dalam Perda Baru.
Kami juga ingin mengetahui dasar hukum apa saja yang bisa menjadi acuan dalam penyusunan Perda Perlindungan Anak ini nantinya, dan tentunya agar dapat sesuai dengan harapan kami dan menjadi Perda yang komprehensif yang lengkap,” ucap politikus PKB itu.
Iin selanjutnya menyebutkan sejumlah penambahan pasal. Ada pernikahan anak usia dini. Perlunya diatur karena jumlah pernikahan anak sampai akhir 2020 meningkat tajam yakni tercatat hampir 12.000 kasus.
“Kami juga ingin melakukan penguatan soal kota layak anak (KLA). Dari 35 kabupaten/kota, sudah ada 32 daerah masuk predikat KLA, menyisakan tiga daerah yakni Wonogiri, Purbalingga dan Banjarnegara. Kalau semua daerah sudah menyandang KLA, selanjutnya Jateng ini kami targetkan menjadi provinsi layak anak (PLA),” ucapnya.
Masalah anak penyandang disabilitas juga menjadi bahan perhatian, termasuk layanan fasilitas pendidikan, kesehatan.
Menjawab hal itu, Susanto memberikan apresiasi atas inisiasi yang besar terhadap perlindungan Ibu dan Anak. Satu hal yang belum masuk di dalam raperda adalah terkait dengan kelembagaan pengawasan perlindungan anak.
“Menurut UU, perlindungan anak itu menjadi kewenangan wajib daerah, tidak hanya aspek seperti pencegahan, penanganan yang menjadi konsentrasi saja tetapi juga kelembagaan harus diperkuat agar sistem perlindungan,” jelasnya.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menambahkan, komisinya bersifat Independen. Sejumlah tugas pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dan lain sebagainya.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut muncul diskusi. Masalah isu eksploitasi menjadi bahan perbincangan. Susanto menyebutkan sering kali arti eksploitasi dipahami secara multitafsir oleh masyarakat. Karena itulah persepsi pengertian eksploitasi anak perlu disamakan.
Turut disinggung pula dengan anak berkebutuhan khusus. Dulu paradikmanya adalah segregasi contoh misalnya dulu ada Sekolah Luar Biasa (SLB), berjenjang dari SD sampai SMA. Banyak riset melaporkan ternyata paradikma Segregasi itu dampaknya justru tidak dapat menumbuhkembangkan secara optimal justru melambat.(ervan/priyanto)








