SOAL RAPERDA. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta,mSenin (29/4/2024), guna mempercepat penyusunan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan. (foto rafdan rahinnaya)
JAKARTA – Guna mempercepat penyusunan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Komisi E berkonsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri, Senin (29/4/2024). Dalam prosesnya, Komisi E telah menyelesaikan rancangan akhir draft raperda yang terdiri dari 13 Bab dan 29 Pasal.
Dari kunjungan ke kemendagri itu, Komisi E berharap ada beberapa catatan dan masukan sebagai arahan untuk raperda tersebut. Seperti disampaikan Abdul Hamid selaku Ketua Komisi E, pihaknya meminta masukan dan saran guna menyempurnakan draft Raperda ini. Dengan adanya masukan, ia berharap raperda mampu menjadi payung hukum yang sesuai.

“Kami, DPRD Provinsi Jateng, memiliki Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang sudah mencapai tahap final. Maksud dan tujuan kami kesini untuk meminta saran dan masukan guna penyempurnaan raperda,” harapnya.
Menjawabnya, Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Sukaca menegaskan bahwa ada beberapa masukan guna menyempurnakan raperda. Masukan meliputi Muatan Lokal dan kemanfaatan produk hukum daerah.

“Muatan lokal salah satu aspek penting yang tidak boleh ditinggalkan. Materi tersebut berguna untuk membedakan satu daerah dengan daerah yang lain sehingga daerah tersebut memiliki ciri khasnya sendiri. Yang kedua adalah manfaat dari produk hukum tersebut. Harus ada manfaat dari produk hukum guna menjadi pondasi di masyarakat,” jelas Sukaca.
Sebagai informasi, dalam pertemuan itu juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Pendidikan & Kebudayaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jateng. (azam/ariel)