PIMPIN RAPAT: Ketua Pansus Penyandang Disabilitas Joko Haryanto memimpin rapat pembahasan raperda bersama Komnas Disabilitas.(foto: ganang faisol)
GEDUNG BERLIAN – Komisi Nasional Disabilitas memberi apresiasi atas usul Rancangan Perda Penyandang Disabilitas yang menjadi inisiasi DPRD Jateng. Hal itu dikemukakan Komisioner Komnas Eka Prastama saat diundang Komisi E dalam rapat dengar pendapat terkait usul raperda tersebut.

Eka mengemukakan, raperda ini sangat penting bagi penyandang disabilitas. Diharapkan dengan adanya produk hukum itu nanti bisa mampu menjadi solusisupaya tidak ada diskriminasi bagi para penyandang disabilitas.
“Sejauh ini saya berterima kasih kepada tim pansus ini dalam membuat raperda karena saya lihat terus ada perkembangannya sehingga saya dan teman-teman disabilitas menunggu perda ini. Tetapi masih menjadi perhatian kami dari raperda ini yakni muatan lokalnya yang terus menjadi perhatian kami,” ucap Eka.

Ketua Pansus Raperda Joko Haryanto mengemukakan, rancangan tersebut sebenarnya telah menjadi pembahasan pansus yang dimotori Komisi E sejak 2020. Berjalannya waktu, pembahasan sempat tersendat mengingat saat itu pemerintah telah menetapkan kasus Covid-19 menjadi pandemi. Pansus, lanjut dia, kesulitan dalam hal koordinasi maupun pembahasannya. Dengan dua tahun berjalan ini, akhirnya pansus membuka kembali pembahasan raperda.
“Pasal per pasal dari Raperda Disabilitas terus berjalan dan telah masuk pembahasan Pasal 134,” ungkap Joko di Ruang Rapat Badan Anggaran.
Joko menambahkan dalam membuat raperda diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dari penyandang disabilitas. Raperda ini mampu menjadi acuan bagi daerah lain.
“Saya berharap nantinya perda ini mampu bermanfaat bagi teman-teman penyandang disabilitas dan perda Jateng ini mampu menjadi acuan di kab/kota di Jawa Tengah atau Provinsi di luar Jawa Tengah,” ungkap Joko.(rafdan/priyanto)