KUNJUNGAN KERJA. Jajaran Komisi E melihat produk dari PT Annun/UD Anjar Fashion di Blora, Jumat (10/5/2019).(Foto: Priskilla Tyas)
BLORA – Dalam beberapa pekan ini Komisi E akan berkeliling ke sejumlah perusahaan padat karya untuk melihat secara langsung pelaksanaan UU Ketenagakerjaan Keselamatan Kesehatan dan Keamanan Kerja.

Pada Jumat (10/5/2019), Komisi E DPRD Jateng mengunjungi PT Annun/UD Anjar Fashion di Blora, Jumat (10/5/2019). Perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen. Rombongan diterima Wahyu Anjar selaku CEO PT Annun. Saat pertemuan, Sekretaris Komisi E Abdul Hamid mengatakan, dalam pendirian perusahaan sebaiknya ada sistem perlindungan kerja terhadap karyawan, yang tidak jauh dari kesejahteraan pekerja itu sendiri.
“Bagaimana proses perlindungan terhadap pekerja yang ada, proses BPJS dan gajinya? apakah ada kendala perusahaan dalam menangani hal tersebut,” kata Sekretaris Komisi E tersebut.
Anggota Komisi E lainnya, Endrianingsih, mengatakan bahwa dalam penanganan perusahaan untuk pengembangan harus serius dan fokus agar perusahaan dapat berkembang dengan baik namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan guna adanya kelancaran perusahaan itu sendiri. Menurut dia pajak dan kewajiban lain dari perusahaan untuk negara wajib dipenuhi terlebih dahulu agar tidak ada kendala yang berarti saat proses jalannya perushaan berproduksi.
“Pajaknya bagaimana? Adakah penyelesaian? Jika terkait pajak bagaimana nasib pekerja yang masih bekerja di sini,” kata Endri.
Menanggapi hal itu, CEO PT. Annun Wahyu Anjar mengatakan bahwa dalam pengembangan perusahaan yang sedang dibangun walaupun saat ini sedang dalam masa sulit karena adanya pengurangan karyawan, perusahaan masih mempunyai karyawan berpotensi yang sampai saat ini masih bekerja. Ia juga mengatakan kendala terkait pajak yang sedang dalam proses pembayarannya, pajak dirasa adalah kewajiban yang memang harus dipenuhi perusahaan.
“Ada beberapa kendala mengenai proses pengajuan BPJS yang masih ditangani namun belum pada proses pendaftaran, karena perusahaan masih proses dalam pembayaran pajaknya,” kata Wahyu.
Seperti diketahui, kesejahteraan menjadi tanggung jawab perusahaan. Komisi E masih terus memonitor perkembangan perusahaan jika dirasa sampai pada tahap yang aman untuk kesejahteraan pekerja dan kelesmatannya.