PEMBAHASAN BERSAMA : Jajaran Komisi E DPRD Jateng dan Jatim sedang membahas mater raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.(foto: choirul amin)
SURABAYA – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah terus memperdalam dan memperkuat materi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jateng. Ketua Komisi E Abdul Hamid menilai DPRD Jatim merupakan salah satu rujukan karena telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 8/2016.

Hal tersebut diungkapkannya saat memimpin rombongan DPRD berdiskusi bersama Komisi E DPRD Jatim, Dinas Ketenagakerjaan Jatim dan Jateng, Kamis (24/3/2022). Dia menilai banyak informasi yang akan digali untuk menyempurnakan materi terkait rancangan raperda tersebut.
“Banyak sekali yang kita dapatkan dari ini untuk referensi terkait Raperda kita di Jawa Tengah, karena pelaksanaannya akan selesai tahun 2022. Mereka (Jatim) sudah punya pada 2016. Kemudian juga perda tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga kami bisa menyempurnakannya,” ungkap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Hamid menambahkan, beberapa masukan dan contoh yang didiskusikan tadi sangat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi E. “Dijelaskan tadi bagaimana masukan soal penempatan, link and match antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan serta porsi disabilitas dan lain sebagainya.”

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono menilai permasalahan ketenagakerjaan baik di Indonesia maupun daerah memang perlu dibicarakan secara kepala dingin. Dia berharap proses penyusunan raperda di Jateng bisa lebih detail sehingga Perda tersebut bisa sangat bermanfaat bagi semuanya.
“Kalau dilihat memang ketenagakerjaan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, dilihat dari segala aspek, baik dari Pemerintah maupun pihak perusahaan selaku investor, serta para pekerja itu sendiri. Biar bagaimana pun, kami tetap mendukung rekan-rekan di Jateng dapat menyelesaikan Raperda itu sehingga bisa jadi rujukan di daerahnya,” ungkap Politikus PKS itu.

Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Jatim Budi Raharjo menambahkan selama ini memang permasalahan ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia hampir mirip. Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jatim, pihaknya mengaku permasalahan tersebut cukup bisa tertangani dengan baik.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Disnaker Jateng terkait permasalahan yang setiap tahun terjadi. Bagaimana mengatasi pengangguran, bagaimana mengurangi PHK, jaminan sosial, dll. Selain membuka bazaar untuk calon pekerja baru, kami juga sediakan penyuluhan dan bimbingan. Namun disini juga masih terbatas. Memang sebaiknya proses bimbingan kerja atau penyuluhan dihadirkan dari perusahaan itu sendiri, jadi bisa lebih efektif,” katanya.
Dalam forum diskusi yang singkat tadi, Komisi E DPRD Jateng berharap informasi baik dari Komisi E Jatim dan Disnakertrans Jatim tersebut dapat menjadi bahan masukan dan penyesuaian penyempurnaan proses naskah akademis Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jateng.(amin/priyanto)