TERIMA CENDERA MATA. Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Dr Amar Ahmad MSi menerima cendera mata dari Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly A Alkatiri disaksikan Ketua Komisi E Abdul Hamid, Rabu (5/2/2020).(Foto: Rahmat YW)
JAKARTA – Komisi E berkomitmen menyelesaikan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan pada tahun ini. Keputusan itu didasari oleh peran strategis dan potensi yang besar yang dimiliki oleh pemuda sehingga memerlukan adanya pengembangan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Berangkat dari komitmen itulah, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan konsultasi penyusunan raperda ke Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), Rabu (5/2/2020).
Saat ini jumlah pemuda di Jawa Tengah tergolong besar yakni sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,76 persen dari jumlah penduduk Jawa Tengah. Jumlah itu akan terus mengalami tren peningkatan setiap tahunnya.

Membuka pertemuan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Dipl.-Ing H Quatly A. Alkatiri menyampaikan bahwa DPRD Jateng tahun 2020 memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif terkait Kepemudaan yang bertujuan membangun sektor kepemudaan dalam kaitan menggali potensi dan mengarahkannya secara positif.
Ketua Komisi E Abdul Hamid mengatakan, pentingnya memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan di Jawa Tengah mengingat peran dan potensi yang dimiliki oleh pemuda di Jawa Tengah.
“Sebelum pelaksanaan lebih mendetail kami minta arahan mengenai substansi dari UU No 40 mengenai kepemudaan terutama pada hal-hal yang bisa dialihwenangkan kepada provinsi, potensi apa yang bisa dikembangkan sesuai amanah dari undang-undang itu,” pinta politikus muda PKB itu.

Anggota Komisi E Jasiman menyoroti selama ini yang selalu banyak terekspos lebih kepada olahraga, sementara pemudanya terkesan sangat kurang, padahal tantangan pengembangan pemuda saat ini juga cukup dinamis mengingat perkembangan teknologi informasi/gawai (gadget) maupun ketersediaan lowongan pekerjaan (pengangguran).
Disambung anggota Komisi E, Ahmad Ridwan-politikus PDI Perjuangan itu menyoroti pentingnya infrastruktur dan sarana prasarana pendukung lainnya dalam pengembangan pemuda, karena tidak menutup mata bahwa banyak Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) seperti hidup segan mati tak
mau. Padahal masyarakat secara umum ingin melihat eksistensi dan peran OKP dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kedepan perlu didorong dan dibangun dalam regulasi di Jawa Tengah.
Anggota Komisi E Inna Hadianala menyampaikan pentingnya pengembangan kewirausahaan dan membangunjiwa enterpreneursip yang sinergis, terukur, terarah dalam pembangunan kepemudaan. Di sisi lain, kemitraan/kerja sama antara pemerintah daerah dengan OKP seperti KNPI menjadi perlu untuk dioptimalkan pada level strategis tidak hanya bersifat keterlibatan seremonial belaka.
Sejalan dengan hal tersebut, Joko Hariyanto lebih menyoroti penggalian potensi pemuda secara luas dan menyeluruh tidak hanya pemuda yang di perkotaan saja, namun perlu menjaring hingga pelosok daerah agar pemuda dapat terlayani dan berkembang dengan baik.
Menjawab hal itu Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Dr Amar Ahmad MSi memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Jawa Tengah itu. Sekarang ini baru 22 provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang kepemudaan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini keberhasilan pembangunan pemuda secara nasional dapat diukur dengan indikator indeks pembangunan pemuda dalam lima dimensi yaitu dimensi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja. Selanjutnya dimensi partisipasi dan kepemimpinan serta Gender dan diskriminasi. Posisi Jawa Tengah pada 2018 masih menempati urutan 11 dari 34 provinsi dengan angka IPP 53,75.
Dalam upaya mendorong pembangunan pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga juga tiga tahun terakhir ini sudah mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Pemuda (KLP) yang salah satu indikatornya melihat aspek kebijakan/ regulasi kepemudaan. Hasil dari pengembangan KLP pada 2019, Kabupaten Tegal mewakili Jawa Tengah masuk dalam kategori KLP Utama bersama dengan 20 kab/kota lainnya di Indonesia.
Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda, Imam Gunawan menambahkan aspek penting dalam regulasi pembangunan kepemudaan juga terkait dengan kolaborasi/kemitraan antar-stakeholders terkait mulai dari pemerintah baik pusat dan daerah, masyarakat maupun swasta agar secara bersama-sama mendorong pembangunan kepemudaan. Lebih lanjut disampaikan untuk dapat juga menciptakan ekosistem pengembangan kewirausahaan bagi pemuda baik pengembangan keterampilan, akses terhadap permodalan maupun dukungan sarana dan prasarana.(rahmat/priyanto)