GELAR PERTEMUAN : Komisi E melakukan pertemuan dengan manajemen RSUD Dr Soetomo di Surabaya.(foto: dok humas)
SURABAYA – Pengelolaan badan layanan umum daerah memerlukan sebuah fleksibilitas manajemen supaya bisa beradaptasi maup tidak menyalahi dari setiap aturan. Masalah ini mengemuka dalam pertemuan Komisi E DPRD Jateng dengan pihak manajemen RSUD Dr Soetomo Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (27/7/2022).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E Abdul Hamid dengan didampingi anggota, sejumlah manajemen RSUD Margono, RSUD Tugurejo, Dinas Kesehatan Jawa Tengah.
Hamid mengemukakan, rumah sakit memiliki dua peran yang harus sejalan. Satu sisi pada peran sosial terutama dalam upaya penyembuhan pasien namun pada sisi lain ada tuntutan untuk meningkatkan pendapatan.
“Diperlukan sebuah kelenturan atau fleksibilitas supaya bisa mengatasi perubahan peraturan. Rumah sakit sebagai BLUD juga harus mempu seperti itu. Kami ingin RSUD Dr Soetomo bisa memberi pemahaman dalam pengelolaan BLUD,” ucapnya.

Direktur RSUD Dr Soetomo, Dr Joni Wahyuhadi, dr, SpBS (K) mengemukakan, sejumlah fleksibilitas aturan mulai dari pendapatan BLUD, pengelolaan utang piutang, SDM dan remunerasi dan Silpa. Secara keseluruhan pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hasil pemanfaatan aset, hasil kerja sama, pendapatan bunga, jasa giro, pendapatan lainnya yang masuk ke rekening pendapatan RS langsung dapat dikelola RS tanpa harus disetor ke kas daerah sesuai dengan yang ditetapkan regulasi Peraturan Gubernur.
Diakuinya konsep fleksibilitas anggaran dalam anggaran fungsional belum dapat diterapkan sepenuhnya karena yang dapat dilakukan pergeseran hanya pada belanja pegawai (honorarium pengelola BLUD) dan belanja barang dan jasa. Adapun untuk belanja modal belum dapat diterapkan fleksibilitas anggaran.
Joni menerangkan pola penyusunan rencana strategis (renstra) diperlukan koordinasi bersama dengan Dinas Kesehatan. Setiap tahun renstra BLUD dijabarkan dalam bentuk RBA yang merinci kegiatan dan anggaran yang akan diselenggarakan selama 1 tahun. Dari dokumen rencana belanja anggaran (RBA) disusun dokumen RKA yang bersifat lebih general, selanjutnya diproses melalui mekanisme APBD.(cahyo/priyanto)