FOTO BERSAMA : Komisi E bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi dan Kabupaten dalam proses penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Sragen.(foto: rahmat yw)
SRAGEN – Komisi E DPRD Jateng menilai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi dan Kabupaten dalam proses penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sudah cukup baik.

Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Sragen Joko Puryanto mengatakan bahwa selama ini proses penanganan kekerasan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Sampai bulan kemarin, belum ada laporan yang masuk ke kami. Namun dari tahun 2021 ada 27 laporan terdiri dari 21 kekerasan anak dan 6 kekerasan terhadap perempuan, dan tahun 2022 ada 22 laporan dengan 17 terhadap anak dan sisanya pada perempuan,” katanya.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Pemkab Sragen, sambung Joko, telah sesuai landasan hukum yaitu Perda 1/2014, Perbub 65/2011 dan perubahan 12/2016 serta Surat Keputusan Bupati Sragen dengan penunjukan Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Landasan Hukum kami sudah kuat, selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten, Unit PPA Polres Sragen, Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P4A) tingkat Kecamatan (20 Kecamatan) Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P4A) tingkat Desa atau kelurahan (180 Desa/Kel)”, imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Aziz mengapresiasi sekaligus memberikan motivasi untuk lebih memperhatikan korban dan lingkungan sekitarnya. “Sudah cukup baik, namun perlu ditambahkan lagi sosialisasi-sosialisasi lain maupun gambar-gambar di ruang public, supaya tindakan kekerasan tersebut dapat diminimalisir.”

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jateng Retno Sudewi mengungkapkan pihaknya saat ini sedang mendampingi tim verifikasi dari Kementrian PPA untuk proses penilaian kenaikan kelas Dinas Kabupaten menjadi Utama.
“Di Jawa Tengah kriteria utama hanya ada 1 yaitu di Solo, sekarang kami terus mendorong pada daerah lain untuk bisa mencontoh. Selain Kabupaten Sragen, ada beberapa proyeksi daerah yang sedang diverifikasi juga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Semarang”. (amin/priyanto)