SISWA BARU: Jajaran Komisi E bertemu dengan pihak SMAN 1 Brebes untuk mengetahui sistem penerimaan siswa baru.(foto: evi rahmawati)
BREBES – Sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu ada penyempurnaan. Evaluasi menjadi penting supaya siswa dalam mendapatkan sekolah tidak dirugikan, pihak sekolah pun benar-benar bisa melakukan pengajaran secara baik dan benar.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan Komisi E DPRD Jateng dengan pihak SMAN 1 Brebes, Senin (3/7/2022). Rombongan DPRD tersebut dipimpin anggota Messy Widiastuti, turut serta dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.
Kepala SMA 1 Syamsul Maarif menyampaikan, sistem zonasi PPDB ini sebenarnya bertujuan untuk pemerataan pendidikan. Ternyata dalam kurun waktu penyelenggaraannya masih banyak kekurangan. Kerap kali pihak sekolah jadi “korban” dari oknum-oknum yang memaksakan anak/kerabatnya bisa masuk di sekolah favorit.
“Sebenarnya kewenangan zonasi ada pada provinsi, namun pada kenyataannya masih banyak sekali para pejabat dan juga aparat yang menggunakan jabatannya untuk menekan kami selaku pihak sekolahan untuk “ bisa menerima” anaknya masuk di sini,” Katanya.
Pada pertemuan itu tidak saja masalah PPDB yang dikemukakan. Masalah lain seputar pendanaan sekolah pun turut dikemukakan. Syamsul mengutarakan tentang nominal dana Bos dan BOP yang masih sangat jauh dari cukup untuk operasional sekolah.
“Dana itu hanya cukup untuk menggaji para GTT saja, sedangkan sekolahan butuh yang namanya renovasi pagar, renovasi toilet, dan lain-lain,” sambungnya.

Kemudian, Prajoko menyampaikan perlu evaluasi sistem PPDB. Perlu adanya porsi, yaitu porsi dari pihak sekolah, kepala sekolah dan guru, porsi zona dan juga porsi prestasi.

Sedangkan Muh Zen menyampaikan terkait dengan hal pembiayaan sumbangan dari peran serta masyarakat (PSM) perlu ada aturannya. Terpenting adalah penggunaan dari hasil sumbangan itu yang harus terbuka dan disampaikan kepada orang tua siswa.
“Sumbangan PSM bisa untuk subsidi silang. Orang tua murid yang kurang mampu tidak perlu dibebani dengan PSM,” ungkapnya.
Anggota Komisi E lainnya, Yohannes menyampaikan, masyarakat perlu diberi edukasi perihal kewenangan sistem zonasi pada PPDB untuk SMA/SMK. Pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengelola PPDB yang sepenuhnya menggunakan aplikasi berbasis zonasi wilayah. Untuk PPDB tingkat SMA/SMK menjadi kewenangan Pemprov Jateng.
Perlunya edukasi kepada Masyarakat terkait dengan sistem PPDB secara online disampaikan oleh Yohanes, hal itu dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa system PPDB ini bukan menjadi kewenangan pihak sekolah maupun Kepala Sekolah.
“Sistem PPDB seperti ini mau tidak mau dipaksa untuk tidak jujur dari semua pihak, perbaikan data, dan zona yang tidak tepat membuat pihak-pihak tertentu untuk berbuat tidak jujur. Ya meskipun itu hanya sebagian oknum, dan integritas dipertaruhkan,” demikian disampaikan oleh M Ridwan.(ayuutami/priyanto)