PERTEMUAN : Komisi D menggelar pertemuan dengan Dinas Pusdataru Jateng Cabang Pemali Comal di Kota Tegal.(foto: ganang faisol)
TEGAL – Permasalahan pengelolaan aset masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di Jawa Tengah. Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi D Alwin Basri ketika memimpin rombongan komisi berkunjung ke Kantor Cabang Dinas Pusdataru Pemali Comal di Kota Tegal, Jumat (1/7/2022).

Alwin menjelaskan, kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan LHP BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 terkait aset. Untuk rekomendasi dari LHP BPK menyuruh Kepala Dinas Pusdataru untuk memungut sewa sebesar Rp 45.000.000 dan segera menyerahkan ke kas daerah dan pada Minggu ke Tiga bulan Juli terkait uang sewa tersebut sudah terselesaikan tepatnya tanggal 23 bulan ini.

Sudariadi selaku Sekretaris Dinas Pusdataru menjelaskan penunggakan pembayaran sewa aset tanah sebesar Rp 45.000.000 di Kelurahan Nyotosari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Sekarang ini asset tersebut disewa untuk SPBU. Penunggakan pembayaran sewa dikarenakan pihak penyewa Abdul Chalim telah meninggal dunia. Masa sewa mulai dari 18 Desember 2018 sampai dengan 17 Desember 2021.
Sesuai rekomendasi dari BPK di karenakan sang penyewa sudah meninggal dunia kami berkoordinasi dengan saudara Chusnul Chotimah dan saudara Muhammad Nur Cholis selaku ahli waris dan sepakat bahwa pada 15 Juli 2022 akan dilakukan pembayaran beserta mempengaruhi proses penyewaan tanah dengan perjanjian baru dengan Pemerintah Provinsi Jawa tengah selama 20 tahun.
Di akhir Anggota Fraksi PDI Alwin Basri menjelaskan memang di Komisi D sendiri ada beberapa banyak permasalahan tidak hanya di Pusdataru tapi di SDM ada di Bina Marga ada dan rata rata itu adalah permasalahan asset. Kami berharap setelah adanya temuan ini dan tidak lanjut ini kedepannya tidak ada permasalahan yang sama terkait aset milik PSDA Pemali Comal Pusdataru.(ganang/priyanto)