CENDERA MATA. Ketua Komisi D Dr Alwin Basri menyerahkan cendera mata kepada Kepala Dinas LH Jatim Diah Susilowati.(Foto: Dewi Setyana/humas)
SURABAYA – Komisi D bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/1/2020), melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Kunjungan kerja tersebut guna studi banding tentang prioritas perencanaan pembangunan lingkungan hidup yang sedang digalakkan pemerintah.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D Dr Alwin Basri didampingi Plt Kepala Dinas LHK Jateng Amik Rita. Mereka diterima oleh Kepala Dinas LH Jatim Dr Ir Diah Susilowati, MT, beserta jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, Alwin Basri mempertanyakan kebijakan Pemprov Jatim terkait pelestarian lingkungan hidup. Dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 1 ayat 2 menyebutkan perlu upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
“Kami bertanya apakah di Provinsi Jawa Timur sudah ada perda tentang lingkungan hidup? Muatan lokal apa yang diatur dalam Perda Lingkungan Hidup, dan bagaimana dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Timur,” ucap dia.

Menjawab hal itu Diah Susilowati menyampaikan, Jawa Timur sudah mendahului membentuk Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Namun isi aturannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Lingkungan Hidup yang belum disahkan. Sehingga konsep RPPLH Jawa Timur belum selesai, masih terkatung-katung menunggu Peraturan Pemerintah tentang Lingkungan Hidup disahkan.
Lebih lanjut Diah menyampaikan, beberapa Perda Prov. Jawa Timur yang terkait dengan lingkungan hidup yang perlu diperbarui antara lain tentang pengelolaan sampah; kualitas air dan pengendalian pencemaran air; serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Diakuinya sebagian besar usaha batik milik UMKM di Jawa Timur tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbnah (IPAL) sehingga limbah pengolahan batik kerap mencemari lingkunganan.
Mengenai pencemaran sungai yang disebabkan sampah, pemerintah bekerja sama dengan masyarakat untuk membersihkan. Hal ini sesuai dengan visi misi Gubernur terpilih yaitu Nawa Bhakti Satya dan Jatim Harmonis yaitu menjaga harmonisasi sosial dan alam, dengan melestarikan kebudayaan dan lingkungan hidup. Selain itu untuk membantu industri-industri kecil, dilaksanakan Simbaling (Sistim Pengambilan Limbah Secara Keliling), agar mereka tidak membuang sampah ke sungai dan harus dibantu dengan IPAL komunal.
Menyinggung soal pencemaran udara di Jawa Timur sudah dapat diatasi dengan emisi rumah kaca. Yang perlu dibangun adalah stasiun pemantauan udara. Perizinan di bidang Amdal cepat disetujui memerlukan waktu tiga bulan selesai, karena ada laporan dan review kembali.
Provinsi Jawa Timur mempunyai desa berseri, yang artinya desa yang mampu mengelola lingkungan hidup. Dinas ESDM mempunyai desa binaan, yaitu desa mandiri energi. Sedangkan Dinas Kesehatan, dengan kota sehatnya. Desa-desa binaan ini saling berkolaborasi menjadi desa berseri. Untuk hasil kerja ini semua, Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan penghargaan green leadership.
Dalam kesempatan tersebut komisi D meminta penjelasan tentang bagaimana konsep green leadership? Sejauh mana penerapan simbaling dan IPAL komunal dan bagaimana gerak Pemprov Jatim untuk menyadarkan UMKM; berapa anggaran Dinas Lingkungan Prov Jatim.
Diah Susilowati menyampaikan, mengenai penghargaan
green leadership adalah kekompakan antara legislatif dan eksekutif di bidang lingkungan hidup, hubungan yang harmonis dan penetapan anggaran. Contoh Kota Surabaya, program bagus namun sayang hubungan antara wali kota dan DPRD tidak harmonis. Sehingga tidak mendapatkan penghargaan green leadership.
Dalam penerapan Simbaling sampah, Gubernur mempunyai kegiatan adopsi Sungai Brantas, yaitu kegiatan susur sungai. Gubernur ikut turun langsung dalam membersihkan sampah. Selanjutnya dibuat jejaring untuk mengambil sampah di kampung-kampung. (setyana-humas/priyanto)







