SLAWI – Komisi D DPRD Jateng mengunjungi lokasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pesaren dan Desa Kebasen, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin (12/10/2020).
Kunjungan itu dimaksudkan untuk mencari data sekaligus meminta masukan sejumlah pihak guna penguatan materi Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi D dipimpin Ketua Alwin Basri. Mereka diterima langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi.
“Kami mencari data agar raperda LH menjadi padat dan mampu menjawab persoalan lingkungan,” ucap Alwin.
Dalam pertemuan itu, Muchtar menjelaskan, dipilihnya Desa Pesarean sebagai tempat pengolahan limbah B3 karena di daerah tersebut ada industri pengolahan besi seperti pengecoran maupun peleburan logam dengan bahan dasar kuningan dan almunium. Di tempat itu pula juga terdapat pusat jual beli logam rongsokan (tembaga, alumunium dan kuningan, industri rumahan vendor pabrikan dan industri kompor minyak).
Usaha peleburan besi itu, lanjut dia, sudah berjalan secara turun temurun dan dilakukan secara open burning dan pembuangan limbahnya secara open dumping. Pengolahan limbah tersebut sering kali bermasalah dengan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Untuk area yang terkontaminasi limbah saat ini tercatat 13.000 m2 yang tersebar di tempat penimbunan limbah utama, permakaman umum, halaman sekolah, halaman (area terbuka di desa), Pinggiran jalan aspal, sedimen di selokan,” jelasnya.
Karena itulah pihak Dinas LH setempat melakukan pemetaan pada area terkontaminasi menjadi area sasaran khusus untuk remediasi, termasuk pula dasar bagi estimasi dan analisis proyek.
Muchtar menambahkan, untuk kondisi saat ini seperti air tanah yang ada di Desa Pesarean telah tercemar limbah tembaga (Cu), besi (Zn) dan timbal (Pb). Bagian bentang alam terisi urugan dari limbah B3, volume 16.200 m3. Sementara untuk luas wilayah penyebaran air tanah terkontaminasi unsur tembaga lebih kurang 43.903 m2 dan besi 55.885,33 m2.
Sementara untuk kondisi kesehatan masyarakat, terdapat gejala dan tanda kelaianan fisis akibat keracunan unsur logam. sakit kepala (31,5%), yang diikuti mulut terasa sepat (27,5%), nyeri perut hilang timbul (19,8%) dan pucat (5,5%). Konstipasi (9%), muntah putih (4%) dan tinja hitam (3%), diare, lemas, mual, kram, Kelemahan otot lengan (1,8%) dan tungkai (3,3%).
“
Sesuai dengan surat permohonan bupati kepada gubernur dan ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah dilakukan tahap pemulihan seperti melakukan penghentian dan pembersihan lahan yang tercemar limbah, melakukan remediasi, rehabilitasi, restorasi. Ke depannya kami akan mengubah menjadi tempat wisata relegi dan akan menyediakan lahan bagi masyarakat untuk berjualan untuk lebih meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucapnya.(ervan/priyanto)