PERTEMUAN: Jajaran Komisi D bertemu dengan pihak Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.(foto: ervan ramayudha)
JAKARTA – Komisi D DPRD Jateng belum lama ini, bertemu dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu untuk berkonsultasi sekaligus membahas terkait draf Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjelaskan, dari pertemuan itu pihak Kemendagri meminta ada pencermatan sejumlah materi. Selain itu muatan lokal serta termasuk sanksi pidana bisa dimasukkan.
Secara keseluruhan dari draf rancangan Komisi D perlu inventarisasi permasalahan terutama mengenai kondisi di Jawa Tengah, sehingga ada muatan-muatan lokal yang dapat menyelesaikan persoalan di daerah, seperti tanggung jawab pihak ketiga dan/ atau pelaku usaha agar memberikan tanggungjawab sosialnya kepada lingkungan, termasuk pada kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
Lanjut Hadi, ada arahan untuk judul alternatifnya dapat “Penyelenggaraan PPLH”, ataupun yang lain yang mencerminkan isi dari Perda. Bila menggunakan metode Omnibus, dimungkinkan asalkan sesuai dengan pedoman UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pada prinsipnya Kemendagri mendukung simplifikasi pengaturan, sebagaimana saat ini diusulkan dengan metode omnibus, sehingga tidak hanya pada tataran Perda, mandat ke turunan Perkada pun bila perlu tidak usah terlalu banyak, atau kalaupun memandatkan beberapa, dapat dijadikan satu,” jelasnya.
Sementara, menyinggung masalah sampah juga perlu diperhatikan. Pengelolaan sampah sendiri telah diatur dalam UU tersendiri, meski dalam lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga masuk dalam rumpun Lingkungan Hidup.
“Selain itu, mengingat pengaturan sampah ini secara teknis ada domain Kementerian LHK dan Kementerian PUPR, sehingga tidak ada tumpang tindih,” ucapnya.(ervan/priyanto)