LIHAT TURBIN. Komisi D DPRD Jateng melihat kinerja turbin yang mengelola PLTA Kedung Ombo, Grobogan, Rabu (27/3/2019). (FOTO: Priyanto)
GROBOGAN – Komisi D DPRD Jateng menginginkan adanya revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kedung Ombo. Beroperasi lebih dari 27 tahun, tentunya keberadaan PLTA terutama pada peralatan pendukung salah satu utamanya turbin tersebut mengalami penurunan fungsi.
Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso meminta sudah saatnya peralatan yang mendukung kinerja PLTA di Waduk Kedung Ombo untuk diganti dengan yang baru.
“Tentu butuh pemeliharaan alat yang baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan sektor penyediaan tenaga listrik untuk wilayah sekitar,” jelas legislator FPKS itu di sela-sela kunjungan kerja komisi ke Sub Unit Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kedung Ombo di Grobogan, Rabu (27/3/2019).
Sekretaris Komisi D, Jayus menambahkan, fungsi bendungan tersebut harus jelas dalam kewenangan mulai dari irigasi hingga sektor pariwisata. Selain itu, soal peremajaan alat harus sangat diperhatikan bukan sebagai bentuk profit perusahaan.
“Waduk Kedung Ombo mempunyai beberapa fungsi, mulai dari irigasi, pembangkit energi listrik, pengendali air, penyediaan air baku, dan pariwisita. Semua fungsi tersebut harus jelas kewenangannya, karena progam pelayanan di bidang energi antara pusatn dengan daerah harus selaras. Menyoal peremajaan alat jika diperlukan memang harus diganti dengan yang baru karena bukan hanya soal profit perusahaan namun sebagai bentuk layanan di bidang energi,” tambah dia.
Komisi D perlu menggali secara keseluruhan keberadaan pembangkit listrik di Jateng guna mengisi draf raperda ketenagalistrikan. Pada tahun ini, Dewan sedang mengkaji dan menyusun Raperda Ketenagalistrikan yang diharapkan menjadi pijakan hukum dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di bidang energi.
Menanggapi, Supervisor Senior PLTA Kedung Ombo, Wahyu P menjelaskan bahwa kewenangan soal fungsi Waduk Kedung Ombo saat ini masih dipegang PT Indonesia Power sebagai pengelola utama. Sedangkan mengenai peremajaan alat pihaknya masih membuat usulan yang diteruskan ke provinsi dan pusat walaupun semua alat masih berfungsi dengan baik.
“PLTA Kedung Ombo membawahi dua PLTA lainnya yaitu Sidorejo dan Klambu, PLTA Kedung Ombo sendiri menghasilkan 22,5 Mega Watt. Sedangan fungsi lainnya, seperti irigasi, pengendali air, penyediaan air baku dan sektor pariwisata masih dipegang penuh oleh perusahaan. Harapnya dengan perda baru nantinya dapat membantu dalam pembagiang pengelolaan dengan dinas terkait. Untuk peremajaan alat masih mencoba mengajukan izin ke pusat, walaupun semua masih berfungis dengan baik,” kata dia.(priyanto/ariel)