BERI PAPARAN: Rapat koordinasi antara Komisi D bersama Dinas BMCK membahas rencana enetapan fungsi dan status jalan di Jawa tengah.(foto: ganang faisol)
GEDUNG BERLIAN – Komisi D DPRD Jateng, Senin (19/9/2022), melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) guna membahas rencana penetapan fungsi dan status jalan di Jawa tengah.

Dalam paparannya Kepala Dinas BMCK AR Hanung menjelaskan, rencana perubahan fungsi dan status jalan akan ditetapkan pada awal 2023. Penetapan fungsi jalan sesuai dengan SK Menteri PU meliputi jalan nasional dan SK Gubernur erihal penetapan jalan desa, kabupaten, dan kota.
Pada usulan SK Gubernur, disebutkannya, jalan di Jateng total panjang 2.450,64 km. Dari panjang tersebut dengan perincian 91,03 % mencapai kondisi mantap jalan dan sisanya 8,93% belum mencapai kondisi mantap jalan. Untuk target pada akhir 2023, kondisi mantap jalan harus sudah mencapai 92,35%. Sedangkan untuk peralihan fungsi jalan yaitu downgrade dari jalan nasional menjadi jalan provinsi ada satu ruas jalan dengan panjang 11,35 km. Sedangkan peralihan fungsi jalan untuk upgrade sendiri usulan jalan kabupaten/kota yang menjadi jalan provinsi sejumlah 18 ruas jalan dengan total panjang 88 km.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dinas BMCK ini masih merupakan bagian awal untuk selanjutnya perlu ada tindak lanjut dan kajian bersama antara pemerintah dan legislatif.
Komisi D, lanjut dia, minta ada perincian alokasi anggaran penanganan perihal pengubahan fungsi dan status jalan di Jateng supaya tidak ada kesalahpahaman terutama untuk ruas jalan yang ditingkatkan menjadi jalan provinsi.(ganang/priyanto)