PIMPIN RAPAT: Jajaran pimpinan Komisi C memimpin rapat kerja dengan jajaran Direksi Bank Jateng.(foto: choirul amin)
GEDUNG BERLIAN – Komisi C DPRD Jateng kembali melaksanakan rapat kerja dengan jajaran Direksi Bank Jateng guna Rancangan Perubahan Peraturan Daerah perubahan bentuk Hukum PT. Bank BPD Jateng menjadi Perseroda, Senin (15/8/2022). Dalam rapat turut dihadiri Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Jateng.

Saat memimpin rapat kerja, Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Haryanto mengatakan rapat tersebut merupakan rangkaian perjalanan penyelarasan poin-poin penting proses pembentukan suatu Peraturan Daerah.
“Dari beberapa kesempatan yang lalu, masih terjadi beberapa kendala mengenai poin-poin penting mengenai isi Raperda Bank Jateng ini. Beberapa pasal yang menjadi perdebatan sudah menemui titik terang,” ungkap politikus PDIP itu.
Terkait permasalahan soal direksi, lanjut Bambang, hasil dari konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sudah ada titik penyelesaian yakni dikembalikan pada AD-ART melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Setelah beberapa saat kemarin kita buntu, kali ini sudah clear setelah berkonsultasi juga dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa persoalan seperti ini tidak perlu melalui proses Perda, namun cukup diselesaikan melalui AD-ART yang dibutuhkan di RUPS,” jelasnya.

Dengan demikian, proses raperda selanjutnya masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Proses finalisasi selanjutnya baru dapat disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Jateng.
“Syukur bisa diselesaikan hari ini, dalam waktu dekat Raperda ini kemungkinan bisa ditetapkan,” tegas Bambang.
Komisi C sendiri berharap dengan potensi ekonomi dan bisnis perbankan ke depan, Bank Jateng memiliki prospek usaha dan kebutuhan untuk pengembangan bisnis berkelanjutan, meningkatkan literasi keuangan terhadap setiap segmen masyarakat dan UMKM, motor pengembangan kemajuan pembangunan daerah serta tetap menjadi bank sehat.(amin/priyanto)