RAPAT DENGAR PENDAPAT. Komisi B menjalani rapat dengar pendapat dengan semua elemen soal perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.(Foto: Ervan Ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Gerakan Masyarakat Perhutanaan Sosial (GEMA PS) memenuhi undangan Komisi B untuk melakukan rapat dengar pendapat (public hearing), Jumat (5/7/2019), perihal Raperda Perlindungan Masyarakat Desa Hutan.

Dalam kesempatan itu hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Teguh Dwi Paryono MT, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir Suryo Banendro, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
Rapat bertempatan di Ruang Kerja Komisi B dan juga dihadiri oleh Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaringan Se-Jawa Tengah. Agenda rapat disambut oleh Ketua Komisi B Chamin Irfani dan Wakil Ketua Komisi B RM Yudi Sancoyo.
Rapat membahas program pemerintah tentang perhutanan Sosial ,yaitu Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Dalam kesempatan tersebut, Chamin menyampaikan Komisi B sedang menyusun Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan. Beberapa lokasi desa sudah dikunjungi di antaranya Pati dan Pemalang.
“Sebagaimana kita ketahui karena ini banyak OPD yang hadir disini saya kira sudah detail memahami Peraturan Mentri LHK No 39 dan 83 tahun 2017. Kembali kami tegaskan bahwa peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan No 39 tahun 2017 tentang (IPHPS ) masyarakat diberi izin selama 35 tahun untuk mengelola hutan setiap lima tahun sekali harus dievaluasi namun setiap tahun juga dapat dievaluasi,” jelas Chamim.
Di dalam peraturan Menteri LHP No 39 tersebut dalam mengelola hutan itu 50% untuk tanaman keras, 30% untuk tanaman buah 20% untuk tanaman pangan. Di Jawa Tengah sudah memiliki 21 izin yang sudah tersebar se-Jawa Tengah, kalau lahan Jateng yang dikelola perum perhutani itu sekitar 635.858 hektar.
Menanggapi hal itu Saman selaku ketua dari anggota KTH pati mengatakan, selma ini tata cara pengajuan (IPHPS) sudah diatur di P 7 tahun 2017 jadi ini pengaturannya yang Bapak/Ibu ketahui memang selama ini menjadikan persoalan karena pengajuannya sangat simpel sekali cukup kepala desa membuat SK kelompok tani hutan itu langsung bisa dibawa ke kementerian.
Mengenai LHK No 39 tahun 2017 ini pengelolaan sama pemanfaatanya langsung kemasyarakat dalam hal ini bisa KTH, LMDH, bisa Koperasi Bungdes yang dikelola oleh Perum Perhutani. Di dalam LHK No 39 tahun 2017 ini tidak hanya masalah ekonomi namun masalah ekologi juga sangat diperhatikan.
Sementara itu menurut Hanafi, program ini dapat menanggulangi tingkat kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat, khususnya petani hutan. Dari total keseluruhan luas wilyah hutan di Jawa Tengah yaitu 635.585 ha sudah turun 19 SK Pemerintah yang total wilayah hutan yang bisa digarap oleh petani sebanyak 7.373 ha.(setyana/priyanto)