PIMPIN DISKUSI: Sekretaris Komisi B M Ngainirrichadl memimpin diskusi dengan DPRD Kota Tegal dan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi B, Gedung Berlian, Rabu (9/11/2022).(foto: choirul amin)
SEMARANG – Komisi B dorong pemerintah pusat untuk mengkaji ulang mekanisme dan persentase bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi B Setia Budi Wibowo usai berdiskusi dengan DPRD Kota Tegal dan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi B, Gedung Berlian, Rabu (9/11/2022).

“Para pelaku usaha penangkapan ikan merasa berat karena PNBP itu dan teman-teman di daerah ketika pelelangan ikan juga dikenakan retribusi. Karena merasa dua kali dikenakan retribusi. Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mengkaji masalah ini supaya ada mekanisme dan penurunan persentase bagi hasil,” kata politikus PKS itu.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan adanya kajian teknis untuk penghitungan bagi hasil atau persentase penghitungan dalam PNBP dan retribusi yang dibebankan kepada pelaku usaha perikanan ataupun nelayan itu sendiri.
“Jadi ada berapa persentase yang kena PNBP dan berapa persentase yang menjadi retribusi daerah. Sehingga daerah dalam menentukan angka dalam perencanaan APBD tahun berikutnya sudah ada kepastian,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Komisi B berharap untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat segera memberikan tanggapan dari masukan para pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan di daerah terutama mekanisme dan penurunan persentase bagi hasil dalam PP No 85/2021.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 85/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya diperjelas dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 86/2021 tanggal 18 September 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Perhitungan Pungutan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 tahun 2021 tanggal 18 September 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan. Dalam payung hukum ini, pemerintah meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan tarif dan jenis PNBP sektor perikanan dan kelautan.(amin/priyanto)