• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • Berita
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Friday, 16 May 2025
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi A Tunggu Penyelarasan UU Cipta Kerja dalam Raperda Penyiaran

08/02/2022
Komisi A Tunggu Penyelarasan UU Cipta Kerja dalam Raperda Penyiaran

KUNJUNGAN KEMENDAGRI : Jajaran Komisi A bermama Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(foto: ayuandani)

JAKARTA – Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran , Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mengunjungi Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/2/2022).

Dalam kunjungan yang diterima Kasi Produk Hukum Daerah Wilayah Jawa Tengah Ali Bahteradi, Ketua Komisi A Muhamad Saleh menjelaskan pihaknya sedang menginisiasi peraturan tentang penyiaran. Hanya saja saat ini, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran masih dalam proses revisi. Terlebih lagi, pemerintah juga sudah mengesahkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang ternyata masih bermasalah. Mengenai perizinan yang masuk dalam UU Cipta Kerja dalam penerapan di daerah pun juga masih belum pasti. Terlebih pada masalah konten muatan lokal yang belum bisa dilaksanakan secara tegas oleh daerah.

“Raperda Penyelenggaran Penyiaran ini nantinya juga akan mengatur tentang media sosial yang mana saat ini banyak radio sudah melakukan streaming melalui media sosial dan ternyata memang belum tercover di UU penyiaran. Keresahan kami di daerah ini, tidak ada satupun lembaga yang bisa mengawasi, sehingga dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat. Kami berharap dengan adanya Perda tentang Penyelenggaran Penyiaran di Jawa Tengah nantinya akan bisa menjadi payung hukum bagi semua pelaksananya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” kata Politikus Golkar itu.

Senada, Anggota Komisi A Sururul Fuad juga menanyakan mengenai sanksi administrasi ataupun pidana yang diatur dalam Perda. Sedangkan ruang lingkup dalam perda pun, pihaknya juga tidak mengetahu pasti karena memang hal tersebut adalah wewenang pusat.

“Kami juga masih bingung, boleh tidak didalam perda itu kami mengatur sanksi, baik administrasi hingga pidana. Karena hingga saat ini pun ruang lingkup yang akan kami masukkan ke perda pun masih gamblang, kami masih menunggu UU No.32/2002,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ali menjelaskan perda penyiaran ini memang rujukannya adalah UU 32/2002. Menjadi dilematis karena munculnya media-media baru yang basisnya adalah jaringan internet. Sehingga memungkinkan jika perda penyiaran yang akan disusun nantinya untuk memasukkan konten lokal. Mengingat “new media” saat ini tidak bisa dibatasi, penyebarannya lebih cepat, dan perhatiannya hanya jika ada laporan dari publik.

“Namun konten muatan lokal itu bisa dijabarkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, DPR RI berkomitmen menyelesaikan revisi UU Penyiaran pada tahun 2022 ini. Di dalam UU penyiaran yang baru, harapannya pemerintah dapat mengatur media baru yang selama ini memanfaatkan platform internet. Bukan hanya persoalan dampak yang ditimbulkan, akan tetapi berkaitan juga dengan keadilan berusaha, pendapatan pemerintah,” kata dia.(ayu/priyanto)

Previous Post

Peralihan TV Digital Tidak Mengecewakan Masyarakat

Next Post

GL Zoo Tetap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Related Posts

Susun Raperda Kemiskinan, Komisi E Sambangi Desa Kepuhsari Wonogiri
Berita

Susun Raperda Kemiskinan, Komisi E Sambangi Desa Kepuhsari Wonogiri

10/03/2025
Susun Raperda SDA, Komisi D Soroti Teknis Sabo Dam
Berita

Susun Raperda SDA, Komisi D Soroti Teknis Sabo Dam

07/03/2025
Penyelarasan Visi-Misi Gubernur dengan Perampingan OPD
Berita

Penyelarasan Visi-Misi Gubernur dengan Perampingan OPD

07/03/2025
Perbedaan Garis Batas Kemendagri Munculkan Sengketa Lahan Jateng-DIY
Berita

Perbedaan Garis Batas Kemendagri Munculkan Sengketa Lahan Jateng-DIY

07/03/2025
Komisi E Apresiasi Jabar Bisa Akurat Pendataan Kemiskinan
Berita

Komisi E Apresiasi Jabar Bisa Akurat Pendataan Kemiskinan

07/03/2025
Komisi E Yakin Sinergi Kuat Pemerintah Percepat Penanganan Kemiskinan di Jateng
Berita

Komisi E Yakin Sinergi Kuat Pemerintah Percepat Penanganan Kemiskinan di Jateng

04/03/2025
Next Post
GL Zoo Tetap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

GL Zoo Tetap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • Berita

© 2024 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • E Aspirasi
  • Event Dashboard
  • Events
  • Events
    • Categories
    • Locations
    • My Bookings
    • Tags
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home Baru
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Post an Event
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2024 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset