BAHAS SELEKSI. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi di Kantor BKD Kabupaten Tegal, baru-baru ini, membahas penetapan NI PPPK. (foto ayuandani dwi purnama sari)
SLAWI – Proses pemberkasan peserta yang lolos Seleksi Kompetensi (Selkom) rekrutmen PPPK Guru Tahap II 2021 kini telah dibuka. Pemberkasan yang dimulai pada 19 Januari hingga 4 Februari 2022 itu diperlukan untuk melanjutkan proses usulan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, masih ada beberapa kendala yang dihadapi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tiap-tiap daerah di Jateng. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat, saat berdiskusi di Kantor BKD Kabupaten Tegal, baru-baru ini.
“Memang, permasalahan soal penetapan NI PPPK itu menjadi wewenang pusat. Namun, kami Komisi A merasa harus mengetahui permasalahan apa yang terjadi di daerah sehingga kami punya data mikro dan makro kalau kami ke Kemenpan atau Kemendikbud nanti,” kata Politikus PKB itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menjelaskan permasalahan yang dihadapi saat tahap pertama yaitu adanya peserta yang mendapat afirmasi D tetapi yang bersangkutan sudah dianulir sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Ada juga peserta yang mengabdi di sekolah negeri kalah dengan peserta dari sekolah swasta karena peserta yang mengabdi di sekolah swasta itu sudah memiliki sertifikat pendidik.
Formasi juga terisi oleh peserta yang mengabdi di sekolah swasta dan masih adanya peserta eks THK-II yang tidak lulus.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan Kemendikbud di Jakarta.
Dengan hasil, BKN pusat menghapus afirmasi D (eks THK-II) kepada peserta yang dianulir sebagai peserta eks THK-II. Dan Kemendikbud memperbolehkan peserta yang sudah tidak aktif mengajar tapi mendapat afirmasi B dan dinyatakan lulus selkom antara tahun 2013-2020 yang terdata masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
“Nantinya, akan ada koordinasi dan konsultasi dengan BKN pusat dan Kemendikbud untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 3,” kata Mujahidin.

Sebagai informasi, peserta yang belum lolos dalam Seleksi Kompetensi II bisa mengikuti kembali ujian tahap tiga. Seleksi terakhir ini bisa diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II dan Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer BKN yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Seleksi tersebut juga bisa diikuti Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II. Selain itu juga Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II. (ayu/ariel)