BUKA SEMINAR. Sukirman membuka seminar perihal raperda dana cadangan pilgub, Kamis (6/2/2020).(Foto: Choirul Amin)
UNGARAN – Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur atau Pilgub Jateng pada 2024 membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itulah mulai sekarang ini perlu ada dana cadangan atau dana yang disisihkan dari setiap satu tahun anggaran.

Guna bisa mencadangkan dana dari APBD perlu payung hukum dalam hal ini sebuah peraturan daerah (perda). Komisi A DPRD Jateng pada 2020 ini menggagas perda inisiatif mengenai dana cadangan untuk membiayai Pilgub 2024. Peraturan ini nanti menjadi revisi dari peraturan serupa No 14/2014.
Guna mendapatkan materi untuk masuk dalam draf rancangan perda, Komisi A menggelar seminar “Menggagas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024” di The Wujil Resort & Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/2/2020).

Sejumlah narasumber dihadirkan yakni M Zulfan Arif dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikhwanudin selaku anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Yuwanto Ketua Program Studi Doktor Ilmu Sosial FISIP Undip, Ketua Komisi A Mohammad Saleh.
Dalam sambutan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Sukirman, dana cadangan ini dimaksudkan untuk meringankan beban anggaran daerah. Setiap tahun anggaran harus ada alokasi untuk menyisihkan anggaran Pilgub 2024.
Dalam paparannya, M Zulfan Aris menegaskan dana cadangan wajib dialokasikan oleh setiap daerah. Payung hukum yakni UU No 23/2014. Pada Pasal 303 disebutkan daerah dapat memdari Badan Kesbangpol Jaa mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan perda. Penjabaran teknis undang-undang tersebut yakni PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ikhwanudin menyebutkan, estimasi anggaran untuk Pilgub 2024 sebesar Rp 1,4 triliun. Penggunaan dana pemilihan untukmembiayai seluruh tahapan yang meliputi persiapan dan penyelenggaraan.
Pada tahap persiapan, sebutnya, meliputi perencanaan program dan anggaran; sosialisasi, pembentukan PPK, PPS dan KPPS sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pada tahap penyelenggaraan mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi sampai pada penetapan pasangan calon; pelaksanaan kampanye; pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan suara sampai pada pengangkatan calon terpilih.
Muhammad Saleh menjelaskan raperda yang digagas sekarang ini merupakan perubahan dari Perda No 14/2014 tentang Dana Cadangan. Pada Pilgub 2018 membutuhkan biaya Rp 992 miliar. Untuk dana cadangan ditetapkan Rp 550 miliar yang dipenuhi selama tiga tahun anggaran. Masing-masing tahun anggaran 2015 Rp 200 miliar, 2016 (Rp 200 miliar), dan 2017 (Rp 150 miliar).
“Kami mohon masukan dari peserta seminar agar bisa masuk dalam draf rancangan perda,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Pada sesi tanya jawab, Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono mempertanyakan perihat standar biaya daerah yang berbeda. Diharapkan dalam materi perda bisa dicarikan solusi untuk menjawab perbedaan itu.
Ibnu Kuncoro dari Badan Kesbangpol Jateng menguraikan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jateng, pengalokasian dana cadangan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 300 miliar, 2021 (Rp 300 miliar), 2022 (Rp 200 miliar). Dengan demikian total dana cadangan untuk pilgub 2024 sebesar Rp 800 miliar. Mengingat kebutuhan anggaran yang diajukan KPU senilai Rp 1,4 triliun tentu ada selisih Rp 1,3 triliun.
“Perlu dipikirkan kekurangan dana tersebut dari mana? Menjadi pekerjaan Komisi A untuk memikirkan penambangan anggaran agar bisa menutup dana yang diajukan KPU,” ucapnya.
Yuwanto berharap kualitas Pilkada mendatang semakin baik. Proses demokratisasi harus terus dibangun kepada masyarakat sesuai bunyi undang-undang dasar. Soal dana cadangan, karena sudah ada payung hukum undang-undang maka ada fokus penajaman yang perlu diperhatikan.
“Masih tingginya tingkat dan potensi pemborosan dan masih maraknya permasalahan politik dan politisasi anggaran. Masalah-masalah ini yang harus turut jadi perhatian,” ucapnya.
Selanjutnya Saleh menyatakan, pihaknya masih akan terus menerima masukan dari semua kalangan. Beberapa pekan ini berkeliling ke KPU kabupaten/kota untuk mencari masukan sekaligus bertanya perihal persiapan jelang pilkada di 21 daerah.(priyanto/ariel)