ASET BERMASALAH. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berkunjung ke SMA Negeri 1 Sapuran Kabupaten Wonosobo, Senin (6/7/2020), membahas aset sekolah yang bermasalah. (foto teguh prasetyo)
WONOSOBO – Komisi A DPRD Provinsi Jateng kembali menyoroti persoalan aset Pemerintah Provinsi. Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat menyampaikan sebagian besar aset bermasalah tersebut adalah tanah sepanjang jalan, bantaran sungai, dan aset sekolah.

Menurut dia persoalan itu harus segera diselesaikan, terlebih karena sekolah menjadi prioritas terbesar agar nantinya tidak mengganggu proses belajar mengajar. “Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, masih ada banyak aset yang belum tercatat belum terinventarisasi, belum tersertifikasi, dan belum teroptimalisasi. Menurut catatan BPKAD, ada 72 sekolah yang masih bermasalah soal status tanahnya. Ini nanti kami kroscek data,” jelas Politikus PKB itu saat berada di SMA 1 Sepuran, Wonosobo.
Ia menyampaikan Komisi A secara umum sudah memahami problematika aset di Provinsi Jateng dan memiliki skema penyelesaiannya. Yakni, dengan meninjau langsung beberapa aset milik provinsi, mendapatkan masukan, dan gambaran secara langsung anatomi atau profil masalahnya.
“Sehingga nanti, kami mengambil keputusan tidak ahistoris atau tidak berangkat dari fakta-fakta yang ada di lapangan,” katanya.

Saat berdialog dengan Komisi A, Kepala SMA Negeri Sapuran Gusman menyampaikan ada perbedaan data mengenai lahan sekolah antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Perbedaan data itulah yang sampai sekarang masih belum terselesaikan. Apalagi, sempat ada isu mengenai penutupan sekolah yang cukup membuat sekolah khawatir mengingat sedang masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Dengan kedatangan bapak-bapak dari Komisi A, bisa turut serta untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga kami di sekolah bisa 100 persen konsentrasi full untuk mendidik putra-putri anak bangsa,” kata Gusman.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah 9 Dwi Yuliati menyampaikan sampai dengan saat ini ada 16 sekolah yang sampai sekarang belum memiliki sertifikat. Kalaupun yang sudah punya, hampir semuanya itu berstatus hak pakai.
Hal tersebut, menurut dia, menjadi kendala bagi sekolah-sekolah manakala akan memperoleh bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Karena, salah satu persyaratannya penerimaan bantuan adalah memiliki sertifikat.
“Untuk bisa segera dicari solusinya agar sekolah sekolah kami ini segera memiliki status tanah yang permanen, mengingat nanti kalau di dapodik atau di pendataan di akreditasi, menjadi kendala bagi teman-teman,” jelas Dwi. (teguh/ariel)








