SOUVENIR : Wakil Ketua DPRD Sukirman bersama Ketua Komisi A Muhammad Saleh memberi souvenir kepada Kasubag Produk Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda DIY Siwi Sari. (foto: dyana sulistyana)
YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng tengah melakukan penguatan data Raperda Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dengan berkunjung ke Sekretariat Daerah (Setda) Yogyakarta di Kompleks Kepatihan Danurejan, Kantor Gubernur, Selasa (9/11/2021). Dalam pertemuan itu turut diikuti Wakil Ketua DPRD Sukirman.

Kepada Kasubag Produk Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda DIY Siwi Sari, Ketua Komisi A Muhammad Saleh menjelaskan pihaknya memilih Yogyakarta guna menguatkan draf raperda dalam waktu dekat ini bisa disahkan.

Saleh menjelaskan raperda ini akan memberikan jaminan bantuan hukum. Untuk penganggaran dan mekanisme bantuan hukum yang masih perlu dikaji lebih lanjut.
Siwi kemudian menjelaskan, DIY sejauh ini belum memiliki Perda Bantuan Hukum sebagai tindak lanjut UU No 16/2011. Karena itu dia mengapresiasi langkah yang diambil DPRD bersama Pemprov Jateng guna memberi bantuan hukum kepada warga miskin.
Hanya saja mengenai landasan hukum perihal bantuan hukum di Yogyakarta masih dengan Peraturan Gubernur DIY No 60/2014 terkait Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.
“Di Provinsi DIY belum ada, namun di empat kabupaten dan satu kota sudah memiliki perda bantuan hukum. Baru di Kulonprogo sudah menjalankan perda tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya anggota Komisi A Soetjipto menanyakan langkah lanjut bilamana ada masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum tentunya perlu ada landasan hukum.
Siwi menjawab, meski belum ada perda namun bukan berarti pemerintah tutup mata untuk tidak membantu warga miskin. Pemprov DIY melalui Dinas Sosial bisa menggunakan jaring pengaman sosial (JPS) untuk membantu anggaran dalam proses pembelaan hukum.
“Seperti di Sleman dengan menggunakan JPS, namun terlebih dulu harus melalui verifikasi oleh tim,” jelasnya.(dyana/priyanto)








