Mohamad Saleh. (foto choirul amin)
PEMALANG – Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Komisi A DPRD Jateng menilai penundaan pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19 membuat persiapan dan pelaksanaan di Jateng menjadi molor. Untuk itu, Dewan meminta penyelengara pilkada di daerah tetap berupaya maksimal agar pesta demokrasi bisa berjalan lancar dan kondusif.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020. Jadwal pencocokan dan penelitian data terhitung mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam waktu itu, coklit harus sudah selesai dan jangan lupa dengan protokol kesehatan,” ungkap Politikus Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohamad Saleh, saat memimpin rombongan melakukan pantauan, Rabu (8/7/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin menjelaskan pihaknya telah melakukan rapid test terhadap semua petugas lapangan di 3.147 TPS yang tersebar di 25 Puskesmas di Kabupaten Pemalang. “Dalam kaitannya tahapan pemilu, langkah kami melakukan rapid test ke semua petugas kami di lapangan. Apabila petugas yang bertugas di lapangan statusnya reaktif, maka untuk selanjutnya akan kami ganti,” kata Mustaghfirin.

Ia menilai pelaksanaan pemilu serentak kali ini membutuhkan mekanisme baru. Harapannya, KPU tidak menjadikan cluster baru dalam penyebaran Covid-19 ini.
“Di PKPU sudah jelas tentang protokol kesehatan, setelah pelaksanaan rapid test, tahap selanjutnya petugas akan door to door ke kepala rumah tangga. Kami ingin memastikan sosialisasi pilkada serentak bisa langsung tersampaikan ke masyarakat,” tutupnya. (amin/ariel)