BERSAMA POLISI : Ketua Komisi A Mohammad Saleh bersama Kapolres Jepara AKBP Warsono membicarakan masalah hibah aset pemprov.(foto: evi rahmawati)
JEPARA – Komisi A dalam beberapa waktu terakhir ini melihat aset-aset milik Pemprov yang banyak difungsikan untuk pelayanan masyarakat. Tak terkecuali aset yang kini digunakan oleh Polres Jepara. Kamis (23/12/2021), dipimpin Ketua Komisi A Mohammad Saleh didampingi Kabid Aset BPKAD Adi Raharjo berada di Mapolres Jepara diterima Kapolres AKBP Warsono beserta jajarannya.
Saleh menjelaskan, sejauh ini banyak instansi menempati lahan yang menjadi aset provinsi. Termasuk bangunan SMA serta SMK di seluruh Jateng. Setelah adanya pelimpahan wewenang, tentunya segala aset yang ada termasuk lahan milik provinsi. Namun demikian proses pelimpahan asetnya belum keseluruhan terdata. Karena itulah, Komisi A lanjut Saleh, punya komitmen untuk melakukan penertiban aset milik pemprov. Berkaca dari Pemprov Jawa Timur, aset mempunyai peran penting baik dalam pelayanan publik serta dapat berkontribusi pada PAD.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan perihal status lahan di Polres Jepara. Secara keseluruhan Polres Jepara masih menggunakan tanah milik Pemprov Jateng dengan status pinjam pakai. Secara terperinci sebanyak 4 persil, di antaranya Polsek Jepara Kota dengan lahan seluas 3000 m2; tanah mes perwira (800 M2); tanah Polsek Kalinyamatan (2.140 m2) dan tanah Polsek Keling (1.666 m2).
Lanjut dia, untuk tanah Polsek Keling pada 2021 ini sudah selesai proses hibah ke Polres Jepara dan sudah didaftarkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN dan sdh dilaporkan ke Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN) sebagai aset negara. Sedangkan untuk tanah yang hendak diajukan sebanyak 3 persil.
Sementara ini Polres Jepara sedang menunggu jawaban dari pengajuan hibah kepada gubernur. Pihaknya sudah mengajukan permohonan hibah melalui surat No B/3315/III/2017/Jtg tentang permohonan pengajuan hibah tanah milik Pemprov Jateng yang digunakan Polres Jepara.
Sesuai MoU Kapolri dan Menteri ATR pada 17 Maret 2017 tentang tanah pinjam pakai yang digunakan oleh Polri, untuk diajukan hibah kepada gubernur dan selanjutnya disertifikatkan an Pemerintah RI cq Polri.
“Semoga bisa terealisasi dihibahkan kepada Polres Jepara,” harapnya.
Selanjutnya Kapolres mengemukakan pihaknya juga pernah mengajukan hibah tanah yang saat ini digunakan untuk Samsat Jepara. Rencananya akan digunakan untuk Kantor Kesatuan Penyelenggara Administrasi SIM seluas 8.500 m2.
“Saat ini hanya Polres Jepara di wilayah eks karesidenan Pati yang belulm mempunyai bangunan satpas. Dikarenakan kami tidak mempunyai lahan yang cukup untuk diajukan ke Korlantas,” ucap dia.
Adi Raharjo selaku Kabid Aset menjelaskan secara prinsip BPKAD Jawa Tengah sepakat untuk hibah aset ini, sepanjang digunakan untuk pelayanan publik.(evi/priyanto)