KUNJUNGAN RADIO: Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Radio Singosari FM milik Pemkab Brebes.(foto: ervan ramayudha)
BREBES – Komisi A DPRD Jateng menargetkan pada 2022 ini pembahasan Raperda Penyiaran sudah harus disahkan. Karena itu perlunya mengakomodasi usulan dari kabupaten/kota di Jateng. Berangkat dari itulah pada Senin (11/4/2022), Komisi A berkunjung ke Kabupaten Brebes.

Ketua Komisi A Mohammad Saleh mengungkapkan sejumlah pasal dalam rancangan perda itu salah satunya seperti perizinan masuk dalam materi gugatan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Terlepas dari itu, DPRD ingin daerah memberikan masukan supaya isi rancangannya lebih komprehensif.
“Terkait dengan Raperda Penyiaran ini terkait pelanggaran penyiaran di Brebes ini seperti apa, terkait dengan perdanya, apakah cuma mengatur LPPL atau mengatur penyelenggaraan penyiaran secara luas saja,” ucapnya kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi TIK Brebes Tataq Koes Adianto beserta jajarannya di LPPL Radio Singosari FM.
Saleh menjelaskan, perda penyiaran juga akan memperkuat konten lokal, dimana konten lokal harus disiarkan di prime time, dan menggunakan sumber daya lokal. Tidak seperti sekarang kebanyakan konten lokal tidak menggunakan orang lokal dan jam siarannya pun di jam-jam tidak produktif.

Anggota Komisi A Soetjipto menyampaikan, peran dunia penyiaran dalam memperkuat persatuan nasional sangat vital. Fungsi media penyiaran sebagai penyampaian informasi, sarana pendidikan, mencerdaskan masyarakat, juga sarana hiburan bagi masyarakat yang idealnya mengandung nilai-nilai pendidikan, serta media pengawasan yang evaluatif, korektif.
Tataq Koes Adianto memaparkan, Pemkab Brebes semula memiliki tiga radio yakni Singosari FM, TOP FM, dan NEWS FM. Karena berbagai pertimbangan, terutama lokasi yang digunakan sebagai homebase NEWS FM dibongkar dijadikan rumah sakit, akhirnya siaran dihentikan.
Pada waktu dewasa sekarang ini, lanjut dia, perkembangan radio cukup berat. Berbanding terbalik dengan era 1970 dan 1980-an, radio mengalami puncak keemasan. Sekarang ini insan radio terus berupaya agar radio tetap eksis, utamanya karena fungsi radio sebagai media publikasi dan diseminasi informasi pemerintah. Pemda brebes juga belum bisa melaksanakan LPPL ini sebagaimana amanat UU.
“Jangan sampai karena mengejar target tinggi namun perlahan-lahan radio mati. Semoga dengan adanya regulasi yang baru, memungkinkan radio secara tetap bertahap radio dapat berkembang dan tetap eksis,” ucapnya.(ervan/priyanto)