SISI PELAYANAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pelayanan publik di Kantor Setda Kabupaten Magelang, Rabu (1/4/2026). (foto setyo herlambang)
MUNGKID — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah, Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyambangi Pemerintah Kabupaten Magelang, Rabu (1/4/26). Kegiatan itu bertujuan untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Raperda tentang Pelayanan Publik yang lebih adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Magelang memaparkan berbagai inovasi yang telah dilakukan, termasuk keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini telah menghadirkan 13 kategori layanan dengan total 27 tenant. Kehadiran MPP dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan secara terintegrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi.
Selain itu, Pemkab Magelang juga telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah sebagai landasan dalam mendorong peningkatan pelayanan. Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dilakukan guna mendukung digitalisasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, menegaskan bahwa pelayanan publik menjadi perhatian utama dalam pembangunan daerah. Menurut dia kualitas pelayanan berpengaruh langsung terhadap dukungan pemerintah pusat maupun minat investor.
“Pelayanan publik menjadi kunci keberhasilan suatu daerah,” ujar Mukafi.
Ia juga menambahkan realisasi investasi di Jateng pada 2025 mencapai Rp 88 triliun. Angka itu melampaui target Rp 78 triliun.
“Pelayanan yang optimal menjadi salah satu faktor utama yang membuat investor berani menanamkan modalnya,” imbuhnya.
Menanggapinya, Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magelang Bella Winarsih, didampingi Staf DPMPTSP Kabupaten Magelang Supriyadi turut memberikan masukan terkait perizinan usaha, khususnya Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/ Minimarket. Disebutkan, jumlah IUTM di Kabupaten Magelang saat ini dibatasi maksimal 10 titik.
“Sebelum adanya sistem OSS, pengawasan masih bisa dilakukan secara langsung. Namun, setelah beralih ke sistem digital, diperlukan perhatian lebih dalam pengaturan jarak antar IUTM,” jelas Supriyadi.
Ia menambahkan diperlukan sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan sistem pusat. Terutama dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“RDTR perlu disusun dan disinkronkan agar dapat diintegrasikan ke dalam OSS, sehingga penentuan titik-titik IUTM bisa lebih terkontrol,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kunjungan itu turut didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diantaranya Dinas Komunikasi & Digital (Komdigi), Biro Organisasi, dan DPMPTSP Provinsi Jateng. (romdon/priyanto)








