PIMPIN PERTEMUAN : Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat memimpin pertemuan dengan Pemkab Tegal.(foto: humas)
SLAWI – Komisi A DPRD Jawa Tengah berupaya menggali masukan dari daerah-daerah guna penguatan draf rancangan perda (Raperda) Bantuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu. Pada Rabu (13/1/2021), Dewan mencari data tersebut di Kabupaten Tegal. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Fuadi Hidayat diterima Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dadang Darusman.

Dalam pertemuan di kompleks Pendapa Pemkab Tegal, Fuad menuturkan Dewan ingin menampung aspirasi sekaligus mencari data dan masukan terkait usulan Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu. Usulan Raperda ini muncul mengingat minimnya pendampingan bagi warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum saat terkena kasus tindak pidana maupun perkara lainnya di muka pengadilan. Sehingga mereka sangat rawan sekali untuk dilanggar atau kerap mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau tidak sepantasnya dilakukan. Padahal bantuan perlindungan hukum tersebut adalah hak setiap orang yang menghadapi perkara di pengadilan.
Dadang menyambut baik usulan rancangan perda. Menurutnya pemerintah perlu hadir di tengah masyarakat terutama warga tidak mampu, tak hanya pada sisi perekonomian namun juga hukum. Selama ini pendampingan bantuan hukum hanya dari APBN yakni dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Di mana yang bisa mendampingi adalah sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah terakreditasi di Kemenkumham.(priyanto/ariel)