PANTAU ASET : Jajaran Komisi A bersama BPKAD memantau aset di Desa Sroyo, Karanganyar.(foto: azam addin)
KARANGANYAR – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah memantau aset daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Jalan Solo-Sragen, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Sejauh ini asset lahan tersebutu dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan cara sewa. Tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah seluas 1.000 m2 dari luas keseluruhan 4.200 m2 disewa selama kurun waktu 5 tahun dengan biaya sewa Rp 67.156.100 terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026 yang dipergunakan untuk garasi bus Family Raya.

Ketua Komisi A Mohammad Saleh mengatakan, penggunaan aset milik Pemprov perlu dioptimalisasi karena lokasinya sangat strategis di pinggir jalan raya Solo-Sragen
“Perlu adanya optimalisasi aset milik pemprov, hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, jika dilihat aset milik pemprov di Desa Sroyo memiliki lokasi yang sangat strategis karena terletak dipinggir jalan raya Solo-Sragen” Ucap Ketua Komisi A
Dalam hal ini BPKAD menjelaskan bahwasannya jangka waktu perjanjian sewa adalah selama lima tahun, sebelum jangka waktu pinjam berakhir maka selaku pihak kedua wajib memberitahukan kepada pihak kesatu melalui pengelola barang milik daerah akan mengakhiri atau memperpanjang perjanjian paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu perjanjian habis.(gus/priyanto)