DATA ASET. Masruhan Samsurie saat mendata salah satu aset di Jalan Ade Irma Suryani, Sragen, Kamis (9/5/2019). (foto fajar crhistiawan)
SRAGEN – Komisi A DPRD JATENG melakukan monitoring inventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019) . Di Sragen bahkan ditemukan kasus pengalihan aset.

(foto fajarsari christiawan)
Ketua Komisi A, Masruhan Samsurie mempertanyakan ada aset yang ada di Sragen ini berpindah pemilik. “Mengapa di Kabupaten Sragen ini ada aset milik pemerintah provinsi yang beralih kepemilikan?” tanya politikus PPP itu.
Kasubbid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Jateng Sukiyadi menjelaskan, aset tanah dan bangunan yang berada di Jalan Ade Irma Suryani No 1 dan 2 adalah aset Pemprov Jateng.
“Di sini ada dua aset milik BPKAD Provinsi Jawa Tengah, yakni sertifikat HM No 14 seluas 670 m2 dan HM No 15 seluas 1.500 m2,” ujar Sukiyadi.
Untuk aset bersertifikat HM No 14 dipinjam pakai oleh Pemerintah Sragen dan dipergunakan untuk Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, sedangkan sertifikat No 15 terdiri atas dua rumah dinas sebesar masing-masing seluas 300 m2 dan tanah seluas 900 m2.
“Saat ini dua rumah dinas tersebut yang awalnya adalah hak pakai (HP) sekarang sudah berubah menjadi hak milik (HM) warga, jadi kenapa bisa muncul sertifikat HM di atas HP. Jadi aset tersebut harus dipisahkan dari aset milih BPKAD,” tambahnya.
Sukiyadi menambahkan, saat ini pihaknya terngah mengoptimalkan untuk pemberdayaan aset yang ada dengan cara sewa. (fajar/priyanto)