KUNJUNGAN KERJA. Jajaran Komisi D melakukan kunjungan kerja ke salah satu pembangkit listrik di wilayah Tegal.(Foto: Ervan Ramayudha)
TEGAL – Komisi D DPRD Jateng terus menggali masukan terkait mulai diberlakukannya UU No 30/2019 tentang Ketenagalistrikan, PP 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM No 35/2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan. Masyarakat penguna genset tidak semuanya harus mengurus Surat Layak Operasi (SLO).
Pada Senin (15/7/2019), Komsi D melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Slamet Utara di Kota Tegal. Dalam kunjungan kerja itu, rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso. Terut mendampingi Dinas ESDM, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (Isda), dan Biro Hukum. Mereka diterima Budiyo selaku Kepala Balai ESDM Tegal-Banyumas.

Secara panjang lebar Hadi Santoso mengungkapkan, sekarang ini kewenangan pemerintah provinsi semakin luas dan seluruh kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk perizinan kegiatan ketenagalistrikan diambilalih oleh pemerintah provinsi.
Merujuk UU tersebut, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan berupa peraturan daerah yang mengatur kewenangan baru tersebut. Saat ini DPRD Jateng sedang menggodok Raperda Ketenagalistrikan sebagai perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah No 8/2012 tentang Ketenagalistrikan. Perlunya dilakukan perubahan (revisi) karena peraturan tersebut untuk sekarang ini dinilai sudang kurang relevan.
“Kami berkunjung ke Kantor Cabang ESDM Wilayah Slamet Utara untuk melihat langsung dan berdiskusi bagaimana proses dan mekanisme pelaksanaan di lapangan terkait regulasi, perizinan, pengawasan dan pembinaan terkait usaha penyediaan dan jasa penunjung ketenagalistrikan.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jateng Wahyudin Noor Aly menanyakan, sebagai kantor cabang yang melaksanakan tupoksi Dinas ESDM di Wilayah Slamet Utara jalannya pelaksanaan regulasi, perizinan, pengawasan dan pembinaan terkait usaha penyediaan tenaga listrik dan jasa penunjangnya.
“Bagaimana, apa saja yang dirasakan yang menjadi kendala-kendala di lapangan dan persoalan apa saja yang sering kali disampaikan masyarakat terkait perizinan ketenagalistrikan,” tanya dia.

Anggota Komisi D, Abdul Aziz menanyakan tentang strategi dan implementasi pengembangan energi baru dan terbarukan tersebut yang ada di wilayah kewenangan Kantor Cabang ESDM Slamet Utara.
“Kami sempat mendengar adanya pencemaran air sungai akibat pembangunan PLTB Gunung Slamet yang dikeluhkan masyarakat serta isu yang beredar di masyarakat soal lingkungan seperti konservasi ratusan hektare lahan hutan lindung yang digarap menjadi lokasi eksplorasi apakah semua nya sudah ada jalan keluar untuk mengantisipasinya,” jelas dia.
Budiyo menjelaskan, sesuai Pergub No 20/2018 untuk wilayah cabang ESDM Slamet Utara meliputi Pemalang, Tegal, Brebes, dan Kota Tegal. Bidang yang ditangani di sektor pertambangan, air tanah dan kelistrikkan. Dan juga melakan pengawasan, untuk materi tenaga kelistrik kan ada dua perizinan yang itu Izin Usaha Jasa Penggunaan Tenaga Listrik (IJPTL) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Untuk IPTL dibagi menjadi beberapa perizinan operasional untuk 200 kVA ke atas dan yang menggunakan surat keterangan itu untuk 25 – 200 kVA sedangkan yang di bawah 25 kVA pemilik usaha cukup melakukan wajib lapor dari penyedia usaha.
“Kami optimistis sampai akhir tahun bisa mencapai target 50 izin lebih yang kami proses dan kami akan terus meningkatkan pelayanan kami, memang untuk yang ketenaga listrikan masih pada tahap pembinaan dan pengawasan walaupun dari sisi penegak hukum sudah mulai melakukan upaya penegakan hukum dan kami selalu berkoordinasi dengan penegak hukum di wilayah-wilayah,” ucapnya. (ervan/priyanto)