PERTEMUAN. Pansus DPRD Sumsel dan Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat di Ruang Rapim DPRD Jateng.(Foto: Dewi Setyana)
GEDUNG BERLIAN – Panita Khusus ( Pansus ) Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah DPRD Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020). Mereka ingin mencari masukan guna pengayaan materi perda yang tengah disusunnya.

Rombongan pansus itu diterima oleh Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat dan turut dampingi Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Danang Cahyono Permadi.

Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus Yuanda Hanafiah menyampaikan ada dua permasalahan yang ingin mendapatkan masukan dari DPRD Jateng. Pertama dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11/2019 menyangkut perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Selama ini dari urusan bidang kesatuan bangsa dan politik. Pertama, daerah masih berpandangan Kesbangpol tetap seperti saat ini. Kedua, masih ada daerah yang ragu untuk melakukan evaluasi kelembagaan mengingat masih ada pemahaman bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan berdasarkan Permendagri 99/2018. Ketiga, ada daerah yang tetap mau terbentuk kantor sehingga dapat dimaknai menjadi badan eselon IIIa. Terakhir, bahwa beberapa daerah masih kesulitan dan ragu dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran baik penyusunan APBD dan RPJMD.
Permasalahan kedua yang dilontarkan dalam pertemuan itu, kata Yuanda adalah PP 72/2019 tentang Rumah Sakit. Dia menyebutkan mengenai status rumah sakit jiwa. Dicontohkan RSJ Ernaldi Bahar di Palembang sekarang ini sudah melayani pasien umum. Harapnya DPRD Sumsel mendapatkan masukan dan petunjuk yang lebih jelas dalam perda.
Menanggapi hal itu, Fuad Hidayat mengatakan di Jawa Tengah sendiri belum ada perubahan perda perihal penyusunan SOTK. Namun kami bisa berjalan cepat dalam menyelesaikan Pansus SOTK atau Pansus OPT, pansus perangkat daerah itu hanya sekitar 40 hari.
“Jateng sebetulnya tipenya hampir semuanya bisa menjadi badan atau dinas tipe A. Hasil diskusi dengan gubernur kami sepakati Pansus Sekda terdiri dari 8 biro adapun biro ini tidak masuk di perda tapi pergub. Selama perjalanannya biro ini menjadi bertambah satu yaitu biro pengadaan Barang dan Jasa. Jateng memiliki 23 dinas dan 6 badan serta mempunyai beberapa Rumah Sakit Daerah. komisi A sudah mengusulkan satu judul tentang penataan Rumah Sakit Daerah dalam diskusi dengan Biro Organisasi itu akhirnya tidak melalui Perda tetapi melalui Pergub. Harapanya komisi A tentang Rumah Sakit diakomodasi melalui pergub agar tahun 2020 pergub tentang Rumah Sakit selesai,” terangnya.
Danang Cahyono Permadi menambahkan untuk Kesbangpol ini masih berproses dan belum kami tata kembali. Kesbangpol itu di bentuk dalam perda nomor 8 tahun 2008 tentang bamperda Ekspentorat dan kas daerah. Khusus Kesbangpol masih menunggu peraturan pelaksanaan permintaan umum ini masih menjadi urusan pemerintah pusat. Posisi lembaga Kesbangpol sebelum PP-nya belum turun tetap sebagai perangkat daerah dan dibiayai dari APBD sehingga ini sebagai pegangan daerah.(tyana/priyanto)