TERIMA TAMU : Anggota Banmus DPRD Jateng Yudi Indras Windarto dan Agung Budi Margono menerima tamu dari DPRD Provinsi Sumatera Utara.(foto: priyanto)
GEDUNG BERLIAN – Anggota DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto menerangkan segala keputusan dalam rapat Badan Musyarawah (Banmus) harus diikuti secara kuorum. Pimpinan DPRD sudah sepakat, segala hasil rapat kedewanan tidak bisa diambil secara personal.
“Untuk DPRD periode sekarang ini, rapat Banmus perihal kedewanan baik itu berisi kinerja sampai rapat paripurna wajib diikuti oleh semua anggota Banmus. Harus memenuhi kuorum. Kalau tidak kuorum tidak bisa,” ucap Yudi saat berbincang dengan Anwar Sani Tarigan selaku pimpinan rombongan Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat kunjungan kerja di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Lt I Gedung Belian, Senin (14/2/2022).

Kunjungan Banmus DPRD Provinsi Sumut ke DPRD Jateng bermaksud untuk mendapat bahan masukan dan informasi terkait kinerja Badan Musyawarah (Banmus) selama 2021. “Masing-masing daeah memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait pembahasan kegiatan di internal DPRD,” ungkap Anwar.
Yudi kemudian menjelaskan, Badan Musyawarah DPRD Jateng terdiri atas unsur-unsur fraksi dengan keanggotaan berjumlah 32 orang. Meski keputusan harus diambil secara kuorum, lanjutnya, untuk bahan pembahasan rapat lebih bersifat dinamis, bisa berubah-ubah sesuai agenda kerja yang dibutuhkan.

Anggota Banmus Agung Budi Margono turut menambahkan, pembahasan kinerja kedewanan sudah mulai dirancang dalam kurun waktu 1 tahun. Ditambah fungsi tambahan seperti fungsi representatif. berbasis komisi atau pansus yang nonlegislasi. Yudi juga turut menimpali ada keputusan mengenai kegiatan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) dengan kerja sama sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk tema pembahasan.
Sebulan kegiatan Banmus bisa 5-6 hari, belum termasuk kegiatan sosialisasi perda (sosper). Seluruh kendali kegiatan di DPRD Jateng ada di Banmus. (bintari/priyanto)