DATANGI PENDEMO. Riyono, Ida Nurul Farida, dan Messy Widiastuti saat mendatangi para buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Senin (24/8/2020). (foto ervan ramayuda)
GEDUNG BERLIAN – Ratusan buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng mendatangi Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Senin (24/8/2020), untuk menyampaikan keluhan persoalan Omnibus Law di sektor ketenagakerjaan yakni RUU Cipta Kerja. Setelah melakukan orasi di depan halaman Gedung Berlian, beberapa perwakilan buruh itu diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jateng di antaranya Riyono, Messy Widiastuti, dan Ida Nurul Farida.

Saat berdialog di Ruang Pimpinan, Lantai 1 Gedung Berlian, Ketua DPW KSPN Provinsi Jateng Nanang Setyono menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja itu sangat bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena, di dalam RUU tersebut, banyak pasal yang mengurangi aspker perlindungan dan hak-hak pekerja.
Selain itu, kata dia, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak melibatkan unsur buruh sehingga aturan tersebut nantinya tidak mewakili kebutuhan para buruh. Ia mencontohkan, dalam salah satu isi/ pasalnya, upah pekerja yang dahulu disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tapi sekarang disesuaikan dengan nilai inflasi.
“Hal itu sangat tidak sesuai dengan kebutuhan para buruh karena dasar pertimbangannya menggunakan angka inflasi, mengingat saat ini pertumbuhan ekonomi turun akibat pandemi Covid-19. Dengan mendasarkan hal itu, maka mengesampingkan aspek kebutuhan pekerja,” kata Nanang.

Ditegaskannya, dalam persoalan Omnibus Law RUU Cipta Karya, para buruh meminta agar Pemerintah pusat dan DPR RI tidak mengutak atik UU Ketengakerjaan. Ia menilai selama ini UU Ketenagakerjaan sudah mampu mengakomodir kebutuhan hak para pekerja.
“Kami menolak RUU Cipta Kerja diantaranya hentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan merugikan pekerja atau buruh Indonesia dan tegakkan hukum ketenagakerjaan sesuai aturan perundangang-undangan yang sudah ada. Hal itu sudah menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama. Kami berharap DPRD Provinsi Jateng bisa menyampaikan penolakan kami tersebut ke pusat,” tegasnya.
Menanggapi keluhan buruh itu, Anggota DPRD Riyono mengaku sangat memahami persoalan yang dihadapi para buruh tersebut. Dari informasi yang diterimanya, sampai sekarang belum ada kesepakatan antara DPR RI dan para buruh di Jakarta, terkait RUU Cipta Kerja.
“Saya memahami yang dirasakan para buruh sekarang. Kami juga berharap RUU itu bisa dibahas dengan melibatkan para buruh. Dalam aspirasi ini, kami akan tetap meneruskan dan mengawalnya hingga sampai ke Baleg (Badan Legislatif) DPR RI,” katanya, didampingi Disnakertrans Provinsi Jateng.

Senada, Anggota DPRD Messy Widiastuti mengatakan aspirasi para buruh dari Jateng itu segera diteruskan ke DPR RI agar menjadi perhatian. Sementara, Ida Nurul Farida juga mengakui ada beberapa hak-hak pekerja yang belum terakomodir dalam RUU Cipta Kerja.
“Saya berharap nantinya ada titik temu dalam pembahasan RUU tersebut, baik soal investasi maupuk hak-hak para pekerja,” kata Ida.
“Saya memahami yang dirasakan para buruh sekarang. Kami juga berharap RUU itu bisa dibahas dengan melibatkan para buruh. Dalam aspirasi ini, kami akan tetap meneruskan dan mengawalnya hingga sampai ke Baleg (Badan Legislatif) DPR RI,” katanya, didampingi Disnakertrans Provinsi Jateng. (ariel/priyanto)