KEBUT RAPERDA. Komisi A DPRD Jateng saat berkonsultasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2019), untuk menyelesaikan penyusunan Raperda Kerjasama Daerah. (foto ariel noviandri)
JAKARTA – Komisi A DPRD Jateng kembali melakukan konsultasi ke Kemendagri, Senin (5/8/2019), untuk menyelesaikan Raperda Kerjasama Daerah. Saat berada di Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Komisi A mendapat banyak masukan dalam penyusunan raperda tersebut.

(foto ariel noviandri)
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie kembali menjelaskan bahwa raperda tersebut sebagai perubahan atas Perda Jateng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. Dikatakannya, penyusunan raperda itu mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.
“Kami berharap, setelah raperda itu ditetapkan dan disahkan menjadi perda, menjadi acuan dalam proses kerjasama yang ada di Jateng,” kata Politikus PPP itu.

(foto ariel noviandri)
Sementara, Anggota Komisi A Bambang Joyo Supeno mempertanyakan soal bentuk sinergitas dalam hal kerjasama daerah kepada Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri Hery Bintoro. Ditanyakan pula mengenai pemanfaatan aset pemprov oleh perangkat desa, yang selama ini kerap terjadi di Jateng.
“Bentuk sinergitasnya seperti apa. Selain itu, bagaimana optimalisasi aset-aset dengan proses kerjasama, apakah perlu dibuat perda yang berisi kerjasama dengan kabupaten, yang di dalamnya ada pemanfaatan dilakukan oleh pemerintahan desa,” tanya Legislator dari Fraksi PAN itu.
Menjawab hal itu, Hery Bintoro mengakui sinergitas perlu masuk dalam draft raperda dan bentuknya bisa dilakukan kajian lagi sehingga sesuai dengan aturan berlaku. Soal aset provinsi yang ada di desa, hal itu juga masih perlu kajian karena dampaknya mengenai pemanfaatan oleh masyarakat.

(foto ariel noviandri)
Sementara, Ema Budi Astuti selaku Kasi Wilayah II memberikan masukan agar di dalam draft raperda itu dimasukkan mengenai tugas perangkat daerah yang khusus menangani kerjasama daerah dan peran Biro Kerjasama Daerah Setda Jateng. Menurut dia hal itu perlu diperjelas sehingga saat pelaksanaan perda bisa lancar.
Selain itu, lanjut dia, ada pasal di dalam raperda yang tertulis ‘sesuai peraturan perundangan’. Ia menilai hal tersebut perlu diperjelas atau dipersempit UU yang dimaksud.
Saat konsultasi yang dilakukan pasal per pasal itu, Ema juga menyinggung soal bantuan keuangan yang tercantum dalam draft raperda. Menurut dia hal tersebut masih ‘blur’ sehingga butuh penjelasan yang lebih mudah dimengerti semua pihak.
“Sebaiknya ditulis saja, ‘konsekuensi dari kerjasama itu berupa kompensasi’. Kalau ditulis ‘Bantuan Keuangan’ mungkin yang dimaksud bisa berbeda,” saran Ema kepada Komisi A, yang masih bergelut dengan Raperda Kerjasama Daerah itu. (ariel/priyanto)