Masyarakat Miskin Punya Hak di Hadapan Hukum
UNGARAN – Semua warga negara memiliki hak mengakses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum termasuk warga miskin.
Prinsip bantuan hukum tersebut berdasarkan UU No 16/2011 mengenai perluasan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi warga negara khususnya orang atau kelompok orang miskin.












