OBROLAN SERIUS : Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain sedang mengobrol serius dengan Bapemperda Jatim di Gedung Berlian.(foto: ganang faisol)
GEDUNG BERLIAN – Guna menyusun Perda Kerja Sama, tim Bampemperda DPRD Jawa Timur berkunjung ke Jawa tengah, Selasa (29/3/2022). Pada kesempatan itu rombongan wakil rakyat mendatangi Gedung Berlian DPRD Jateng dengan diterima Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarain di Ruang Rapat Bampemperda lt IV.

Pada kesempatan itu Iskandar Zulkarnain didampingi Anton Lami dan Mihtah Reza. Dalam kesempatan itu Ketua Bampemperda Jatim Hasan Irsyad menanyakan perihal klausul-klausul dalam Peraturan Daerah No 12/2019 tentang Kerja Sama Daerah. Turut disinggung perihal perda tersebut menjadi inisiatif DPRD ataukah pemerintah.
Iskandar Zulkarnain menjelaskan, usulan dari Perda Kerja Sama Daerah merupakan usulan dari eksekutif. Secara terperinci, dalam perda tersebut menerangkan kerja sama. Bentuk seperti apa kerja sama itu, pada Pasal 5 disebutkan, kerja sama meliputi Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain; Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri; dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Untuk tujuan dari kerja sama, lanjut Zulkarnain, pada Pasal 3 disebutkan penyelenggaraan kerja sama daerah bertujuan: meningkatkan pelayanan publiK; menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah; menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat”, ujar politikus Gerindra.
Pada akhir pertemuan Iskandar Zulkarnain menjelaskan dengan adanya Perda Kerja Sama Daerah ini diharapkan ada sinergisitas dengan daerah lain dengan mencakup semua sektor termasuk pendidikan.(ganang/priyanto)