CABUT PERDA. Yudi Indras Wiendarto (kiri) bersama rombongan bapemperda saat membahas soal pencabutan perda di Kantor Biro Hukum Setda Jatim, Jalan Pahlawan 110 Kota Surabaya, Selasa (19/3/2019). (foto ariel noviandri)
SURABAYA –Â Bapemperda DPRD Jateng mendapat masukan mengenai pencabutan perda saat berkunjung ke Kantor Biro Hukum Setda Jatim, Jalan Pahlawan 110 Kota Surabaya, Selasa (19/3/2019). Salah satunya, pembentukan 1 perda yang berisi sejumlah perda yang akan dicabut.Â
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Jatim Jempin Marbun kepada Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto bersama para anggotanya. Jempin menilai 1 perda yang berisi pencabutan sejumlah perda itu sangat efisien dan efektif dibanding membentuk 1 perda baru untuk 1 perda yang dicabut.
“Itu lebih mengefektifkan kinerja karena tidak perlu lagi menyusun begitu banyak perda baru soal pencabutan satu per satu perda lama. Selain itu, dari sisi anggaran pun lebih efisien,” katanya, kembali menegaskan, jika ada perda-perda lama yang sudah tidak sesuai untuk kondisi sekarang, ada baiknya masuk dalam satu perda pencabutan.

Ia mencontohkan Pemkab Banyuwangi yang memiliki 1 perda mengenai pencabutan 150 perda. Secara hukum, hal seperti itu sudah sah tapi ada beberapa hal yang masih perlu diperhatikan.
“Ada kondisi dimana, saat perda itu dicabut, sebenarnya ada beberapa pasal yang masih dibutuhkan. Sehingga, saat perda sudah dicabut, terkadang dalam penyusunan perda yang baru, ada yang terlupa yakni terdapat pasal yang sudah ada sebelumnya di dalam perda lama tersebut,” jelasnya, yang juga menyarankan agar lebih teliti lagi saat ingin melakukan pencabutan perda.
SOSIALISASI PERDA
Sementara, Yudi Indras Wiendarto mempertanyakan mengenai upaya sosialisasi mengenai perda lama yang sudah dicabut. Ia menilai sosialisasi itu diperlukan agar masyarakat bisa memahami bahwa perda tertentu sudah dicabut dan diganti dengan perda yang baru.
“Sesuai dengan aturan dalam tatib (Tata Tertib DPRD Jateng), perda itu perlu disosialisasikan ke masyarakat. Namun, memungkinkan atau nggak sosialisasi tersebut dilakukan oleh DPRD, terutama anggarannya,” tanya Politikus Gerindra itu.

Senada, Sri Marnyuni, Anggota Bapemperda DPRD Jateng, mengatakan bahwa upaya sosialisasi ke masyarakat itu harus dilakukan, baik perda yang dicabut maupun perda penggantinya atau penyempurnaannya. “Memang sebaiknya sosialisasi dilakukan agar semua masyarakat bisa memahaminya,” ujar legislator dari Fraksi PAN itu.

Menanggapi hal itu, Jempin mengatakan selama ini langkah sosialisasi sudah dilakukan oleh pemerintah. Menurut dia DPRD tidak perlu melakukannya karena hal tersebut sudah menjadi tugas pihak eksekutif.
“Kami rutin melaksanakannya melalui sejumlah elemen masyarakat dan media massa. Kami juga menilai kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tugas dari pihak eksekutif. Jika DPRD ingin melakukannya, hal itu bisa dilaksanakan saat reses,” katanya. (ariel/priyanto)