SERAHKAN PLAKAT. Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Ketua Komisi E DPRD Abdul Hamid menyerahkan plakat kepada DPRD Provinsi Jabar didampingi dispora, Senin (2/11/2020), usai membahas soal kepemudaan. (foto evi rahmawati)
BANDUNG – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pembangunan & Pengembangan Kepemudaan, Komisi E DPRD Provinsi Jateng melakukan pengayaan data dan informasi ke Provinsi Jabar yang lebih dulu memiliki Perda Kepemudaan. Saat berdiskusi dengan DPRD dan Dispora Provinsi Jabar di Kantor DPRD setempat di Kota Bandung, Senin (2/11/2020), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri didampingi Ketua Komisi E DPRD Abdul Hamid bersama anggotanya mendiskusikan mengenai pola pengembangan terbaik dalam persoalan kepemudaan.
Pada kesempatan itu, Quatly mengatakan persoalan kepemudaan tersebut perlu mendapat perhatian khusus. Hal itu mengingat peran dan keterlibatannya dalam pembangunan daerah masih sangat dibutuhkan.
“Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan di Jateng sudah dalam tahap pembahasan dan kami memerlukan masukan. Untuk itu, kami melakukan kunjungan ke DPRD Jabar yang sudah mempunyai perda tersebut,” kata Politikus PKS itu.

Abdul Hamid, Ketua Komisi E, juga menegaskan maksud dan tujuannya datang ke DPRD Provinsi Jabar. Ia mengatakan pihaknya ingin meminta masukan ke Jabar yang sudah memiliki Perda Kepemudaan, terutama soal pemberdayaan pemuda.
“Jabar ini kan sudah mempunyai Perda tentang Kepemudaan. Nah, kami DPRD Jateng ingin mengetahui, apa yang sudah dilakukan dengan adanya Perda Kepemudaan dan bagaimana pemberdayaannya. Kami juga melakukan kunjungan ke beberapa daerah dengan harapan kami bisa mengambil manfaatnya,” kata legislator dari Fraksi PKB itu, sembari berharap masukan dari Jabar itu bisa menjadi upaya finishing pembahasan raperda.
Sementara, Anggota Komisi E dari Fraksi PPP DPRD Provinsi Jateng Inna Hadianala menanyakan soal kendala saat mengimplementasikan Perda Kepemudaan di Jabar. Sedangkan, Anggota Komisi E dari Fraksi PDI Perjuangan, Endryaningsih, menanyakan tentang upaya kewirausahan pemuda. Anggota Komisi E dari Fraksi Demokrat Joko Hariyanto juga menanyakan mengenai kewajiban alokasi 1% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pengembangan Kepemudaan.
Menjawab hal itu, Engkus Sutisna selaku Kepala Dispora Provinsi Jabar menjelaskan Perda tentang Kepemudaan yang ada di Jabar merupakan implementasi dari Perda Provinsi Jabar Nomor 8 Tahun 2016, salah satunya adalah bidang layanan kepemudaan. Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan organisasi kepemudaan (OKP) seperti KNPI, Pramuka, dan lainnya yang mendapatkan dana hibah untuk pengembangan dan pembiayaan kegiatan-kegiatan kepemudaan.
“Pada 2019, kami ada anggaran sebesar Rp 19 miliar dan ada danah hibah untuk KNPI, Pramuka serta OKP lainnya yang masing-masing nilainya berbeda. Namun, pada tahun ini, ada refocusing anggaran karena dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” kata Engkus bersama Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar Yon Mintaraga.
RANKING ENAM
Soal kendala dalam implementasi perda, pihaknya mengalami beberapa hal, salah satunya faktor usia pemuda. Ia mengatakan beberapa pendapat dari berbagai kalangan berbeda-beda dan kondisi itu bisa menjadi temuan jika ada pemeriksaan soal dana hibah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal kewirausahaan, pihaknya selalu mendorong OKP untuk melakukan pelatihan dan akses permodalan meskipun bukan dari pemprov tapi dari para pengusaha.
“Kami memang mempunyai Perda Kepemudaan. Namun, hal itu tidak mampu menjamin IPP (indeks pembangunan pemuda) naik peringkat. Masih kalah sama Jateng yang belum punya perda tapi rangkingnya lebih tinggi dari Jabar yaitu 6. Hal itu (memang) tergantung dari niat politik (political will) kepala daerah masing-masing,” ungkapnya. (evi/ariel)