Sri Marnyuni. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – Pansus V DPRD Provinsi Jabar berkunjung ke Gedung Berlian DPRD Jateng dalam rangka studi komparasi mengenai Perda Desa Wisata, Selasa (14/9/2021). Saat berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni bersama Anggota Komisi B Rohmat Marzuki dan Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Disporapar Jateng Purwanto, Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jabar Sugianto Nainggolan menanyakan soal penerapan Perda Desa Wisata di Jateng saat ini.
“Bagaimana Perda Desa Wisata di Jateng? Lalu, sudahkah ada pergubnya? dan bagaimana implementasi dilapangan?” tanyanya.

Dalam penjelasannya, Sri Marnyuni mengatakan di jateng sendiri sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata dan Pergub Nomor 53 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Permberdayaan Masyarakat Desa. Latar belakang pembentukan perda itu sendiri didasari persaingan antar desa wisata, mengatur pembiayaan dan keberlangsungan desa wisata, belum ada payung hukum pengembangan desa wisata, dan perkembangan desa wisata sendiri untuk sementara menjadi 653, dari Tahun 2020 jumlahnya 551.
Dalam desa wisata sendiri, lanjut dia, ada klasifikasinya yakni Desa Wisata Rintisan, Desa Wisata Berkembang, dan Desa Wisata Maju. Desa Wisata sendiri ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan memperhatikan penilaian.
“Untuk usaha Desa Wisata ada kuliner, akomodasi, hiburan rekreasi sampai dengan wisata tirta seperti di Desa Ponggok Klaten. Jadi, kita sudah ada perda dan pergubnya,” kata Sri.
Sementara, Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Disporapar Provinsi Jateng Purwanto mengatakan selama ini sinergi dengan DPRD sudah berjalan dengan baik. Sehingga, target Desa Wisata di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dapat tercapai lebih cepat.
“Sinergi yang baik itu untuk mengejar target RPJMD cepat tercapai,” kata Purwanto. (ariel/priyanto)