BAHAS HUTAN. Komisi B DPRD Jateng saat berkunjung ke Pemkab Boyolali untuk membahas mengenai pemberdayaan masyarakat desa hutan, Senin (29/4/2019). (foto ayuandani dwi purnama sari)
BOYOLALI – Komisi B DPRD Jateng memberikan apresiasi kepada Pemkab Boyolali karena telah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk beraktivitas di hutan dengan bercocok tanam. Demikian disampaikan Achsin Maruf, saat melakukan kujungan bersama rombongannya ke Kantor Setda Kabupaten Boyolali, Senin (29/4/2019).
Saat berdialog, Achsin mengatakan pihaknya kini tengah merancang perda yang mengatur tentang Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Tujuannya, dapat menjadi payung hukum agar konflik dan permasalahan yang ada di masyarakat hutan bisa dicegah.
“Saya berharap dengan adanya perda mengenai LMDH itu bisa menjadi payung hukum bagi para petani hutan di Jateng sehingga penguasaan terhadap suatu lahan tertentu tidak kita temui. Karena, saya dengar ada penggarap lahan ternyata bukan pemilik lahan itu. Itu yang harus kita selesaikan,” katanya.
Membenarkan hal tersebut, Sekda Kabupaten Boyolali Mashuri mengungkapkan, selain lahan yang digarap oleh orang lain, masih ada kendala yang dihadapi pihaknya saat ini. Salah satunya, petani hutan Purwodadi yang bertani di hutan Boyolali karena batas hutan yang belum jelas.
“Kalau Perda LMDH sudah disahkan, saya berharap agar pendataan luas dan batas hutan bisa lebih jelas, termasuk data mengenai kebutuhan petani hutan. Saya juga berharap agar nanti petani hutan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Mashuri. (ayu/ariel)