• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Humas Wajib Pedomani Aturan Tata Tertib Pimpinan & Anggota DPRD

07/11/2021
in BERITA, SETWAN
Humas Wajib Pedomani Aturan Tata Tertib Pimpinan & Anggota DPRD

JADI NARASUMBER : Kabag Humas Sekretariat DPRD Jateng Suwondo menjadi narasumber dalam Bintek Sekretariat DPRD Jepara di Wonosobo.(foto: sonidinata)

WONOSOBO – Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat DPRD Jateng Suwondo menjelaskan mengenai peningkatan kapasitas dan kapabilitas kesekretariatan dalam menunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.

Pembahasan itu menjadi bagian dari materi yang dipaparkannya di hadapan Sekretariat DPRD Jepara dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) di Hotel Kresna, Wonosobo, Minggu (7/11/2021).

Mewakili Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin, Suwondo menyebutkan di bagian kehumasan yang dimiliki Sekretariat DPRD Jateng ada tiga subbagian yakni publikasi, informasi dan dokumentasi, dan protokol.

Ketiga subbagian tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib memedomani Peraturan DPRD No 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam peraturan itu memuat tentang hak-hak keprotokolan anggota dewan. Bagian Humas wajib tahu apa dan bagaimana tata cara atau keprotokoleran harus dilakukan. Patut kita junjung dan kita laksanakan bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Mahmud Hartono, menanyakan perihal tata cara keprotokoleran yang terkadang sulit dikondisikan atau tidak bersedia mematuhi protokol.

“Bagaimana kita bisa melaksanakan keprotokoleran di Sekretariat DPRD Jepara yang efektif dan efisien, karena kita sering berbenturan dengan regulasi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Suwondo mengakui masing-masing pimpinan dan anggota DPRD memiliki gaya kepribadian yang berbeda-beda. Namun demikian untuk acara resmi kenegaraan seperti rapat paripurna maupun upacara, wajib untuk semua keanggotaan DPRD mematuhi protokol.

“Itu menjadi bagian dari The Art of Protocol atau seni bagaimana cara keprotokolan untuk semua Dewan. Termasuk peraturan yang menjadi hukum tidak tertulis harus paham. Namun kata kuncinya adalah manakala ketika pimpinan menetapkan lain maka kita harus ikuti asalkan bukan kepentingan pribadi,” jelasnya.(azhar/priyanto)

Previous Post

Pemerintah Berperan Penting dalam Pelestarian Cagar Budaya

Next Post

Usaha Batik Mampu Bangkit di tengah Pandemi

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Disepakati, Raperda Garis Sempadan ke Tahap Pembahasan
BERITA

Disepakati, Raperda Garis Sempadan ke Tahap Pembahasan

16/04/2026
Pansus LKPj 2025 Berkonsultasi ke Kemendagri
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Pansus LKPj 2025 Berkonsultasi ke Kemendagri

14/04/2026
Pemuda Perlu Jadi Motor Ekonomi Produktif Pedesaan
BERITA

Pemuda Perlu Jadi Motor Ekonomi Produktif Pedesaan

14/04/2026
Akses Jembatan Antarkabupaten Layak Mendapat Perhatian Serius
BERITA

Akses Jembatan Antarkabupaten Layak Mendapat Perhatian Serius

14/04/2026
Kemendagri Dorong Digitalisasi & Integrasi Layanan dalam Raperda Pelayanan Publik
BERITA

Kemendagri Dorong Digitalisasi & Integrasi Layanan dalam Raperda Pelayanan Publik

14/04/2026
Diskusi soal Tata Kelola Rumah Sakit Mata
BERITA

Diskusi soal Tata Kelola Rumah Sakit Mata

14/04/2026
Next Post
Usaha Batik Mampu Bangkit di tengah Pandemi

Usaha Batik Mampu Bangkit di tengah Pandemi

Tingkatkan Peran Lembaga agar Bermanfaat bagi Masyarakat

Tingkatkan Peran Lembaga agar Bermanfaat bagi Masyarakat

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah