
Jumat (22/2/2019). (foto rahmat yasir widayat)
SOLO – Teliti, hati-hati, dan waspada menjadi kunci utama pengelolaan anggaran termasuk dalam tata kelola reses. Anggota DPRD wajib mematuhi hal itu mengingat penggunaan anggaran telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu menjadi poin utama sambutan Gubernur Ganjar Pranowo yang dibacakan Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprov Jateng M Masrofi dalam pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Jateng dengan topik Pedoman Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/2/2019) di Hotel Lor In, Karanganyar.
“Saya titip kepada anggota DPRD untuk bersama-sama menyerap apa yang diinginkan warga. Pengentasan warga dari kemiskinan, pengangguran, infrastruktur tetap menjadi fokus utama program kerja daerah,” ungkap gubernur.

(foto rahmat yasir widayat)
Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi yang membuka acara juga menekankan, masa reses untuk menutup masa sidang I akan dilakukan selama delapan hari terhitung mulai Senin (25/2) sampai Selasa (5/3). Reses berfungsi untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian diintegerasikan dengan ekesekutif melalui rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) untuk kemudian dimasukkan dalam rencana kerja pembangunan daerah.
“Karena reses masuk masa kampanye, hendaknya semua anggota DPRD fokus pada penyerapan aspirasi. Masyarakat Jawa Tengah masih membutuhkan “pemerintah” hadir di tengah-tengah mereka. Adalah kita untuk menjadi jembatan untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah,” ungkap politikus PKS itu.
Sementara, Sugeng Haryono dari Biro Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menitikberatkan poin dalam reses adalah masalah yang dibutuhkan masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah. Kerap kali masalah yang mengemuka dalam reses DPRD adalah keinginan masyarakat. Terkadang keinginan itu tidak masuk dalam RPJMD.
“Bedakan antara keinginan dan kebutuhan. Seringkali aspirasi masyarakat yang disalurkan pada reses kepada anggota DPRD tidak terealisasikan karena baru sebatas keinginan. Karena itulah pola itu harus diubah. Dewan harus membawa hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk kemudian difokuskan dan diselaraskan dengan RPJMD sehingga menjadi prioritas. Pemerintah pun dalam merealisasikan aspirasi rencana program kerjanya,” katanya.
Selain itu menjadi hal terpenting dalam menyerap aspirasi saat reses adalah tidak melanggar kewenangan. Sistem pemerintah sekarang tetap terbagi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Sugeng, DPRD Jateng harus mengetahui mana pembangunan yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Aspirasi yang masuk atau dibawa anggota Dewan saat susun prioritas ternyata bukan wewenang provinsi. Tentu saja gubernur dan Pemprov Jateng tidak bisa menjadikan aspirasi tersebut dalam RPJMD hal yang prioritas, karena bukan kewenangannya,” ucap dia.
Sugeng meminta hasil reses bisa menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat sehingga DPRD yang turun ke masyarakat bisa menjawab permasalahan yang ada. (rahmat/priyanto)