PEKERJA WADUL. Ahmadi saat menemui ratusan pekerja PT Holi Karya Sakti di teras Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Senin (15/4/2019), yang mengadukan nasibnya soal hak pekerja. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – Ratusan pekerja PT Holi Karya Sakti yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berbondong-bondong mendatangi Gedung Berlian untuk mengadukan nasibnya kepada Dewan, Senin (15/4/2019). Ketika bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi, para pekerja itu mengeluhkan soal pemenuhan hak karyawan yang belum diterima.
Persoalan lainnya yakni adanya pemindahan kegiatan operasional pabrik sarung tangan olahraga (sport gloves) itu, dari daerah Penggaron Kota Semarang ke daerah Tegowanu Kabupaten Grobogan. Hal itu dilakukan pihak manajemen perusahaan untuk melakukan pengembangan usaha pada akhir 2018 lalu.
Dalam prosesnya, terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan karena ratusan pekerja merasa keberatan jika pindah kerja ke pabrik baru di Tegowanu. Seperti disampaikan Ina, salah satu Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPN PT Holi Karya Sakti, sudah seharusnya 345 pekerja mendapatkan hak berupa pesangon.
“Disnakertrans Kota Semarang sudah mengeluarkan putusan ketika sedang terjadi perselisihan dengan perusahaan. Pihak perusahaan memberikan gaji sebagaimana biasanya dan pesangon ketika mengakhiri kontrak tapi sampai saat ini tidak,” ungkapnya, saat menyampaikan keluhan kepada Ahmadi.
Pengurus DPC SPN Kota Semarang lainnya, Endang Subekti, juga menjelaskan, selain sengketa tentang upah dan gaji 345 pekerja, PT Holi Karya Sakti juga memiliki beberapa catatan tentang standar kesejahteraan pekerja. “Kami (baru-baru ini) sudah mengumpulkan beberapa berkas tentang pemenuhan hak pekerja di PT Holi ini. Banyak juga yang perlu untuk diperjuangkan sehingga pekerja disana bisa mendapatkan haknya.” ungkap Endang.

Mendengar keluhan dari pekerja itu, Ahmadi mengaku siap melakukan advokasi dan mediasi. Ditegaskannya, ketika pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan pada pekan depan, maka akan diundang lagi untuk yang kedua kalinya.
“Bapak dan Ibu sekalian, kami berkomitmen untuk membantu teman-teman semuanya. Kami bantu advokasi dan mediasi. Insya Allah, pada pekan depan kita pertemukan semua pihak terkait ke kantor DPRD Jateng. Jadi, kalau sudah dua kali undangan dan pihak perusahaan tidak mengindahkannya, maka ya kami jemput paksa. Yang jemput bukan saya tapi Polda,” pungkasnya sembari menenangkan seluruh pekerja yang hadir tersebut. (azam/ariel)