RAPAT EVALUASI : Gubernur Ganjar Pranowo memimpin rapat evaluasi gugus tugas Covid-19 yang turut diikuti Wakil Ketua DPRD Sukirman dan Kajati Priyanto.(foto: setyo herlambang)
GUBERNURAN – Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kebijakan “Jateng di Rumah Saja” untuk memberikan efek tegas mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II ini. Opsi-opsi pemberlakuan dari kebijakan itu apakah pada Sabtu atau Minggu atau dua hari akan segera diputuskan.
“Kami putuskan ‘Jateng di Rumah Saja’. Keputusan ini menjadi penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Terlebih Presiden Joko Widodo dalam rapat evaluasi secara nasional menilai PPKM jilid I kurang berhasil. Apa yang disampaikan Presiden, perlu kita terjemahkan untuk melakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” ucapnya saat memimpin rapat gugus tugas Covid-19 di hadapan Forkompimda di ruang rapat Kantor Gubernur lantai II, Senin (1/2/2021). Hadir langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Priyanto, serta Wakil Ketua DPRD Sukirman. Dalam acara itu pula turut diikuti kepala daerah di 35 kabupaten/kota secara virtual.

Program “Jateng di Rumah Saja” perlu lebih memberi efek jera. Setidaknya kerumunan-kerumunan massa bisa diminimalkan, apalagi dari laporan daerah yang masuk masih ada kelonggaran-kelonggaran penerapan protokol kesehatan seperti di pasar, pasar kaget, dan restoran. Tempat-tempat itu bisa kemungkinan ditutup atau diliburkan dengan maksud, masyarakat benar-benar menjalankan aturan untuk tidak pergi ke mana-mana. Selanjutnya dengan pemetaan potensi kerumunan itu, daerah-daerah lanjut Gubernur, diminta untuk menggencarkan lagi operasi-operasi yustisi. Mengenai sanksi atau denda hal itu bisa saja diterapkan sepanjang sebagai bentuk edukasi.
Dalam rapat tersebut, turut dipaparkan mengenai ketersediaan tempat tidur, maupun gedung-gedung pemerintah maupun sekolah yang bisa dijadikan tempat perawatan terpusat. Semua daerah sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan tempat tersebut. Turut disinggung mengenai upaya vaksinasi yang sudah merambah ke tenaga kesehatan. Dalam kesempatan itu pula, Pemprov Jateng memberikan sebuah apresiasi kepada lima daerah yang serius memberikan cakupan vaksinasi kepada tenaga kesehatan. Yaitu pertama Kota Surakarta, disusul Kabupaten Sragen, Batang, Boyolali, dan Kota Magelang.

Saat memberikan masukan, Sukirman menekankan beberapa poin dari evaluasi PPKM. Dari laporan yang masuk dari anggota DPRD, kebanyakan restoran-restoran maupun kafe di kota-kota besar ada yang melanggar jam ketentuan tutup. Semestinya pukul 22.00 semua aktivitas ditutup, terkadang masih ada yang buka sampai pukul 23.00. Perlunya pelibatan kepala desa, lurah, camat dalam segala operasi yustisi maupun sosialisasi PPKM.
“Mengenai pelarangan bepergian, saya rasa setuju saja sepanjang dibarengi dengan operasi yustisi. Ada keinginan satu atau dua hari dilarang bepergian saya rasa keputusan yang baik,’ ucapnya.

Kajati Priyanto menekankan kepada semua aparatur daerah untuk tidak ragu dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Operasi yustisi tetap harus dilakukan dan kejaksaan akan mendukung penindakan secara hukum.(tyo/priyanto)