Ketua DPRD Jateng Dr Rukma Setyabudi
BALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng selama tiga hari mengikuti bimbingan teknis (bintek) di Kuta, Bali (7-9/8/2019) terkait pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12/ 2019. Kegiatan tersebut bekerja sama LPM Universitas Ngurah Rai Denpasar.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi saat membuka bintek menyatakan, DPRD mempunyai tiga fungsi sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 96 disebutkan, ketiga fungsi itu yakni pembentukan perda provinsi, anggaran dan melakukan pengawasan. Semua fungsi itu menjadi representasi rakyat di daerah dengan menjaring aspirasi masyarakat.
“Fungsi anggaran tersebut diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama dengan rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur. Tugas dan wewenangnya yang telah tercantum dalam dalam Pasal 101 ayat 1 antara lain membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD Provinsi yang di ajukan oleh Gubernur serta melaksanakanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda provinsi dan APBD Provinsi,” ungkap Rukma
Selanjutnya, dalam melakukan pengelolaan keuangan, lanjut dia, ini diawali dengan penyusunan APBD, pengaturan pengalih dokumen penganggaran yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.
Karakteristik dan pendekatan berbasis kinerja ini adalah proses untuk mengklarifikasikan anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi, dengan telah disusun PP No 12/2019.
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah menjadi pedoman dalam menyusun pengelolaan daerah untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah secara transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan daerah adalah ketepatan penyelesaiaan, penyerapan APBD, ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Kualitas optimistis pemeriksan BPK antara lain dapat memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP) dan perbaikan atas indeks persepsi korupsi BPK. Sedangkan upaya pembenahan terbaik dalam implementasi good goverment dilakukan baik dari aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organisasi.
“Berkaitan dengan hal ini lah bimbingan technis ini dapat berjalan dengan baik sehingga DPRD sebagai wakil dari Masyarakat dapat menjalan tugas pokoknya dengan baik, transparan dan memiliki perilaku politik yang integritas,” ucap dia.(ervan/priyanto)